Jurnal6 Manado – Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut Dr. Liesje Grace Punuh, M.Kes akhirnya mengambil keputusan untuk menutup ijin operasional SMK Ichthus Manado yang berlokasi di Kelurahan Mapanget Manado
Hal tersebut ditegaskan Punuh kepada wartawan Senin (28/10-2019) menyusul peristiwa penikaman yang dilakukan tersangka FL alias Fadli murid kelas XI terhadap korban Alexander Werupangkay yang tak lain merupakan Guru agama di sekolah tersebut.
“Dengan berat hati ijin operasional SMK Ichtus saya cabut. Untuk siswa-siswi yang ada di sekolah tersebut akan secepatnya dimutasikan ke sekolah-sekolah terdekat atau didaftarakan melalui paket C khususnya kelas XII agar mereka bisa ikut ujian. Sementara untuk kelas X dan XI akan dipindahkan ke sekolah terdekat setelah mengikuti tes kompetensi, itu merupakan jalan keluar dan nanti akan ada pertemuan dengan orang tua murid sebelum dilakukan mutasi “ ungkap Punuh.
Selain itu yang Punuh juga membeberkan temuan mengejutkan dari kegiatan sekolah tersebut khususnya dalam akun Dapodik terdaftar sebanyak 62 siswa, namun kenyataannya hanya 32 siswa yang benar-benar mengikuti proses belajar mengajar.
Hal tersebut berdasarkan hasil tim investigasi yang dilakukan Direktorat GTK Subdit Harlindung, Direkorat PSMK, Dikda Sulut, Korwas Dikda, Kabid SMA/SMK serta dari MKKS SMK.
“Ada yang tidak beres dengan data tersebut karena tidak sesuai dengan jumlah siswa yang ada, kami akan blokir karena ini menyangkut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),”tegasnya.
Disisi lain menurutnya, Dikda Sulut akan secepanya melakukan evaluasi menyeluruh guna melakukan perbaikan manajemen pendidikan melalui surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh SMA/SMK se –Provinsi Sulut.
“ Surat edaran untuk perbaikan manajemen pendidikan berlaku bagi semua elemen di sekolah mulai dari guru, kepala sekolah, siswa dan orang tua siswa. Diharapkan surat edaran ini dapat memperkuat manajemen sekolah maupun kurikulum dan pengelolaan satuan pendidikan. Kepala sekolah harus melakukan pendekatan manajemen melalui seluruh elemen yang ada di sekolah apakah itu siswa, guru, dan tenaga kependidikan ,” ujar Punuh
Ditambahkannya hal lain yang perlu diperhatikan sekolah yakni pemberlakuan peraturan kode etik sekolah yang wajib dilaksanakan siswa, guru dan tenaga kependidikan.
“ Penanganan kasus terkait pelanggaran tata tertib atau masalah pribadi peserta didik harus ada pendampingan, kemudian analisis tingkat kerawanan sekolah, kemudian presentasi kehadiran murid maupun tingkah laku peserta didik di sekolah harus ada penanganan khusus, “ pungkasnya. (stem)