Sehari Menteri Susi ‘Lengser’, Tiga Pamboet Philipina Masuk Perairan Sulawesi

Sangihe623 views

Sangihe, Jurnal6
Baru sehari Menteri Kelautan RI, Susi Pudjiastuti habis masa jabatan, kapal tangkap ikan luar negeri rame-rame masuk laut Indonesia. Terbukti, Kamis (23/10/2019) kemarin, 3 kapal penangkap ikan dari Philipina masuk ke Perairan Sulawesi Utara. Beruntung, petugas berhasil meringkusnya.

Kapal ikan Philipina yang tertangkap di Perairan Sulawesi.(foto: ist)

Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 yang dinahkodai Capt Aldi Firmansyah, berhasil mengamankan 3 kapal berserta 7 Anak Buah Kapal (ABK). Nelayan asal Philipina ini diduga melakukan illegal fishing atau kegiatan perikanan yang tidak sah di perairan Sulawesi. Kasus ini dibenarkan Kepala Stasion Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Rio Madea kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/10) kemarin.

Dikatakannya, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) KP Hiu 15 berhasil mengamankan tiga unit kapal Philipina yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi l, di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 7116 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

“Jadi berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga kapal ini melakukan kegiatan penangkapan ikan dan dari pemeriksaan di atas kapal tersebut ditemukan barang bukti berupa ikan tuna disertai dengan alat tangkap yang cukup lengkap,” ungkap Medea.

Dijelaskan pula, dari pemeriksaan itu juga perlu di sampaikan ada beberapa ABK di tiga kapal philipina itu sempat melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.

“Dari total awak kapal yang berhasil kami amankan ada 7 orang yang semuanya berwarga Negara Philipina berdasarkan pengakuan mereka.Sedangkan yang melarikan diri ada sebanyak 13 orang dari 3 kapal yang diamankan. Mereka melarikan diri menggunakan alat bantu berupa pakura atau yang kita kenal dengan katinting,” ujar Medea.

Ditegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara illegal akan di sangkakan pasal 93 ayat 2 Undang- Undang 45 tahun 2009  tentang perikanan.

“Dimana setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal berbendera asing di zona ekslusif Indonesia dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar,” tegasnya.

Sementara itu Capt KP Hiung 15 Aldi Firmansyah menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga kapal jenis pamboet asal Philipina. Kapal tersebut berada di wilayah 56 mil masuk di wilayah indonesia  di perairan laut Sulawesi di WPP 716.

“Pada saat kami melakukan pemeriksaan seluruh ABK yang kedapatan sedang melaksanakan pengakapan ikan dengan menggunakan katinting. Jadi pada saat dilakukan pemeriksaan, beberapa ABK berhasil kabur melarikan diri dan ada juga yang berhasil diamankan. Juga ketiga kapal tersebut tidak memiliki dokumen Indonesia hanya memiliki dokumen dari Philipina,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *