25 Wakil Rakyat Sangihe Ikut Orientasi

Sangihe547 views

Sangihe, Jurnal6
25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe masa jabatan 2019-2024, mengikuti masa orientasi. Mereka akan ikut orientasi selama empat hari, terhitung sejak tanggal 14 hingga 17 Oktober 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Maleosan Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Orientasi dibuka oleh Gubernur Sulut OllyDondokambey yang diwakili Asisten Pemerintahan, Drs Edi Humiang yang didampingi Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME yang juga selaku pemateri di kegiatan orientasi tersebut. 

Dalam kesempatannnya, Humiang mengucapkan terima kasih kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Utara, atas sinergitas dan prakasanya yang bleh melaksanakan kegiatan penting ini. Selanjutnya Humiang menyampaikan beberapa hal terkait dengan kedudukan DPR dalam sistim penyelenggara pemerintah di daerah Menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni dalam pasal 1 ayat 6 dan 4, DPR adalalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sedangkan pemerintahan daerah dalam pasal 1 sampai 3 adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan oleh DPRD.

“Jadi DPR mempunyai kedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan. dimana unsur pemerintahan daerah, keduanya dalam urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dalam sistim dan prinsip negara Republik Indonesia, lembaga DPRD Kabupaten/Kota mempunyai 3 fungsi yakni pembentukan Perda yang di sebut fungsi legislasi, fungsi anggaran atau budjet dan fungsi pengawasan. Sehingga antara pemerintahan di daerah dan DPRD mempunyai keterkaitan yang mempunyai kedudukan yang sama, serta terjadinya sinergitas pelaksanaan RPJMD Sulut  dengan anggota dewan di Kabupaten/Kota dalam menjalankantugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” kata Humiang saat menyampaikan sambutan Gubernur sekaligus membuka denganresmi pelaksanaan Orientasi tersebut.

Sementara itu Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME dalam kesempatannya lebih cendrung memaparkan visi misi Pemkab Sangihe dalam kemajuan yang dibarengi sinergitas dengan lembaga DPRD.

Dimana kata Gaghana, Pemkab Sangihe tidak henti- hentinya melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan perhatian secara serius.

“Dan ternyata pusat sangat serius untuk membantu kemajuan di daerah kita dan kita telah memaparkan dengan kondisi-kondisi yang bisa menjadi perhatian dari pemerintah pusat, sehingga mudah-mudahan anggaran 2020 APBN untuk berbagai hal ini mulai dilaksanakan,” ungkap Gaghana.

Sedangkan perencanaan ini Lanjut Bupati, adalah perencanaan pembangunan non fisik dalam konteks pemerintahan dan benar rencana pembangunan jangka menengah daerah atau yang bisa disebut denganperencanaan ini berdasarkan catatan atau teori maupun perencanaan yang termaktud dalam RPJMD.

“RPJMD adalah dokumen rencana yang ada di tingkat daerah yang digunakan sebagai pedoman Pembangunan Daerah terkait dengan jangka waktu 5 tahun. Ini juga digunakan sebagai atau arahan Pembangunan Daerah yang didalamnya memuat program-program yang mendukung visi dan misi daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dibahas oleh anggota DPRD periode sebelumnya. Ini dirasa Sangat perlu karena tanpa adanya dokumen ini pemerintah tidak memiliki pegangan dalam menjalankan tugas maupun program yang diusulkan, begitu pula dengan masyarakat serta lembaga perwakilan nya yaitu DPRD tanpa adanya dokumen ini maka DPRD tidak dapat melakukan fungsi kontrol ataupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam perencanaannya,” kata Bupati.

Dijelaskan pula, rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe disahkan dalam bentuk dokumen peraturan daerah yaitu Nomor 4 Tahun 2017 memuat di situ adalah substansi, isi ini harus dipahami juga karena saat kampanye adalah visi calon ketika menjadi Perda ini adalah visi semua.

“Jadi ini bukan hanya visi Bupati bukan juga  visi pemerintah, tapi ini adalah visi Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dari sini ada 7 Misi yang akan kita capai, kemudian ada 51 tujuan, 136 sasaran, 122 arah kebijakan dan 17 perintah pembangunan dalam RPJMD memuat dengan visi yang ada Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai daerah perbatasan NKRI gerbang maritim yang maju sejahtera dan mandiri,” jelasnya.

Sementara itu Kabag Persidangan dan Hubungan Masyarakat, Ronal Lumiu mengatakan Orientasi yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas, tugas, pokok dan fungsi anggota DPRD, dilaksanakanbekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Utara dan ini agenda yang wajib diikuti setiap anggota DPRD, ketika mengawali tugas sebagai wakil Rakyat.

“Orientasi wajib diikuti semua anggota DPRD Sangihe periode 2019-2024. Baik mereka yang incumbent maupun yang baru terpilih,” katanya.

Sementara Dasar pelaksanaan Orientasi menurut Lumiu, dilaksanakan sebagaimana PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang bertujuan, guna mengoptimalkan peran DPRD dalam menjalankan tupoksinya.

“Selain terkait tupoksi anggota DPRD pada orientasi ini para legislator akan dibekali dengan ilmu pemerintahan serta pengabdian terhadap bangsa dan negara,” kuncinya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *