16 Adegan Diperagakan, Satreskrim Polres Sangihe Gelar Rekontruksi Curanmor

Minsel903 views

Sangihe, Jurnal6
Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe, Senin (14/10/2019), menggelar reka ulang atau rekonstruksi Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang dakukan oleh tersangka YM alias Anis (18) warga Bowongkali Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dari pantauan harian ini dalam rekonstruksi tersebut tersangka YM memperagakan 16 adegan rekonstruksi.

Rekonstruksi curanmor oleh Direskrim Polres Sangihe.

Diketahui bahwa Anis mencuri salah satu motor dari 5 motor yang dia curi, yakni motor Suzuki Smash warna hitam pada malam hari di Pusat Relokasi dan Pembelajaran Mangrove Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam aksi, tersangka memantau kondisi kawasan relokasi mangrove sepi dan langsung melancarkan aksinya mencuri kendaraan bermotor, dengan cara menggunting dan merusak kabel di stank motor.

Setelah berhasil dihidupkan, dia membawa motor itu ke lahan kosong di Kampung Pedine Kecamatan Manganitu. Tak hanya itu, sesampainya di sana tersangka mencopot kedua sayap motor agar tidak dikenali pemiliknya. Lalu sayap motor itu dia timbun dengan daun-daun kering yang ada di sekitar lokasi. Selanjutnya membawa kembali motor itu ke Kota Tahuna.

Sesampainya di Jembatan Titok Tahuna, tersangka membuang gunting yang digunakannya untuk merusak motor. Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Angga Maulana SH, melalui Kanit IIIpda Juknais Katiandagho SE, menyatakan walaupun masih muda, tapi tersangka terlihat sangat profesional dalam menjalankan aksinya.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor, yang dilakukan YM alias Anis warga Bowongkali Kecamatan Tabukan Tengah. Ada 16 adegan rekonstruksi yang tadi telah dilaksanakan. Terlihat tersangka sangat profesional dalam melaksanakan aksi pencurian motor.” kata Katiandagho.

Dirinya pun menegaskan setelah berkas perkara selesai, akan segera dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Dan segera setelah berkas perkara selesai, akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangihe dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Sebelumnya YM ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sangihe pada 22 September 2019 lalu atas bantuan masyarakat. Dirinya ditangkap karena mencuri 5 kendaraan bermotor. Bahkan salah satu ranmor, tersangka curi di Kota Bitung dan dibawa ke Kabupaten Kepulauan Sangihe. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *