Dinas Kesehatan Keluarkan Edaran Penarikan Obat Ranitidin

MANADO,JURNAL6.COM— Menindak lanjuti edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehubungan dengan obat lambung Ranitidin yang mengandung zat pemicu kanker, Dinas Kesehatan Kota Manado, langsung mengeluarkan edaran instruksi penarikan obat dari peredaran. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr Ivan Marthen Sumenda, mengatakan, edaran sudah disebarkan sejak pekan lalu sesaat setelah mendapat informasi dari BPOM.

“Bukan hanya apotek, semua Puskesmas juga kita instruksikan untuk tidak lagi menggunakan obat Ranitidin,” kata dr Ivan, Rabu (9/10/19). Disebutkannya, Ranitidin adalah obat lambung yang tersedia dalam bentuk tablet, sirup serta injeksi. Dan yang direkomendasikan oleh BPOM untuk ditarik hanya jenis sirup dan injeksi.

“Jenis tablet tidak kita tarik karena tidak mengandung NDMA (N-nitroso dimethylamine),” ujarnya

Saat ini, sambung dia, proses penarikan Ranitidin terus digenjot. Di satu sisi, warga diminta untuk tidak khawatir dengan pemberitaan yang berkembang belakangan ini sehubungan dengan zat pemicu kanker yang terkandung dalam obat.

“Intinya, kita akan bergerak cepat agar obat-obat yang mengandung zat-zat berbahaya tidak beredar di masyarakat,” pungkasnya.

(ONAl GAMPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *