Satlantas Sangihe Mulai Terbitkan Smart SIM


Puhi: Kami Sudah Usulkan ke Polda, 1.000 Keping untuk Terbitan Perdana 

Sangihe, Jurnal6
Setelah resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) 22 September 2019 lalu, Satlantas Polres Kabupaten Sangihe akan mulai menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM. Hal ini disampaikan Kapolres Sangihe, AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kasat Lantas Iptu Awaladin Puhi SIK saat di konfirmasi, wartawan di ruang kerjanya.

Dikatakannya, untuk sementarawaktu, pembuatan Smart SIM hanya bisa dilakukan di kantor kepolisian. Itu belum bisa dibuat di SIM keliling. Prosesnya pun sama dengan pembuatan SIM konvensinal.

“Jadi untuk terbitan perdana kami sudah usulkan sebanyak 1.000 keping Smart SIM ke Polda Sulut dan SIM sudah bisa cetak di kantor Lantas Polres Sangihe, sudah pakai material Smart SIM yang baru,” ungkap Puhi.

Dia menjelaskan, material kartu Smart SIM berbeda dengan material SIM lama yang berwarna biru. Secara fisik, surat ijin berkendara baru itu di bagian belakang terdapat hologram tiga dimensi, jika digoyang-goyang, maka akan terlihat logo Korlantas dan Polri.

“SIM itu bisa juga digunakan pemiliknya untuk berbelanja di waralaba dengan terlebih dahulu melakukan top-up saldo di dalam kartu maksimal Rp2 juta,” jelasnya.

Namun kata Puhi, baru Bank BNI sebagai Himpunan Bank Negara (Himbara) yang bisa digunakanan top-up, bank lainnya sedang dalam proses. “Smart SIM kartunya yang membedakan materialnya. Smart SIM multiguna, selain identifikasi diri dan kemampuan berkendara, juga bisa digunakan sebagai e-money, e-tol, banknya yang sudah bisa baru BNI,” terangnya.

Selain merekam identitas diri lanjut Kasat Lantas, smart SIM juga mampu merekam tilang dan data kecelakaan pemiliknya di seluruh Indonesia. Sehingga datanya dianggap lebih valid. Jika pemiliknya melakukan pelanggaran, maka secara otomatis itu akan berkurang. Jika sudah melebihi batas maksimum, maka kepemilikan SIM akan dicabut. Sehingga masyarakat harus membuat ulang surat ijin berkendara itu.

“Ada record pelanggaran pengendara dan kecelakaan, Untuk kontrol pengguna SIM, gunanya untuk mengurangi pelanggaran dan menekan angka kecelakaan,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *