Rutan Manado Sahkan UU Pemasyarakatan Libatkan Kemenkumham, Akademisi, LBH serta LSM

MANADO,JURNAL6.COM- -Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Kamis (26/09) bertempat di Aula Rutan Manado menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan lembaga berkopeten dalam mencari solusi terbaik lewat momentum Sosialisasi RUU Pemasyarakatan. Yang dihadirkan tidak sembarangan yaitu bersentuhan langsung dengan RUU Pemasyarakatan yakni para Akademisi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hasil akhirnya dicapai kesepakatan bersama yakni penandatanganan pernyataan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Pemasyarakatan oleh masing-masing pihak perwakilan, Kejaksaan, Akademisi, LSM, LBH dan kalangan mahasiswa.
Diskusi dan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut, Edy Hardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum HAM Purwanto, Kepala Bagian Umum Veiby Koloay, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado Budiman P Kusumah selaku tuan rumah penyelenggara kegiatan dan moderator pada FGD ini, mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Balai Pemasyarakatan Manado, Pegawai Rutan Kelas IIA Manado dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Manado serta perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Tujuan sakral dari dilaksanakannya hajatan ini adalah agar para peserta sosialisasi dan diskusi dapat mengerti dan memahami sepenuhnya tentang isi dari Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan tidak menimbukan salah persepsi di kalangan publik.

Dari kalangan akademisi diwakili Dr Natalia Lengkong, SH.MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Devi Angreta, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Airmadidi Minut dan Dety Lerah, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Neomesis Sulut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Edy Hardoyo mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi sekaligus membawakan materi pemaparan terkait RUU Pemasyarakatan dengan menjelaskan beberapa alur proses sampai dengan dasar dari setiap pasal dalam Rancangan Undang – undang Pemasyarakatan mulai hak hak Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, serta kewajiban yang harus ditaati, Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Intelijen Pemasyarakatan, Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan, Sarana dan Prasarana, Petugas Pemasyarakatan, Pengawasan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan lain sebagainya, dimana dalam RUU Pemasyarakatan yang sekarang ini lebih banyak kemudahan-kemudahan yang diperoleh dan lebih memanusiakan para Warga Binaan Pemasyarakatan didalam menjalankan pembinaan atau hukumannya di dalam Rutan maupun Lapas.

Atas penjelasan tersebut, tanggapan dan pernyataan dukungan disampaikan oleh akademisi DR Natalia Lengkong, SH.MH terkait RUU Pemasyarakatan dimana dalam pernyataannya dikatakan bahwa Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan ini akan lebih mengakomodir hak-hak Warga Binaan seperti hak mendapat Pendidikan dan Sarpras. ‘’Sebelum mengetahui adanya RUU Pemasyarakatan ini, pada tahun 2015 kami bersama LSM melakukan penelitian mengenai Sarpras yang ada di beberapa Lapas Rutan di Sulut termasuk salah satunya adalah pada Rutan Kelas IIA Manado. Saat itu yang menjadi temuan kami adalah kurangnya air bersih yang merupakan salah satu hak-hak Warga Binaan dan pada saat ini ternyata sudah mengalami perubahan dengan tersedianya air bersih,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Natalia Lengkong, dirinya sudah mengajar di beberapa Lapas Rutan di Jakarta seperti Lapas Salemba, Rutan Cipinang dan Lapas Tangerang dimana beberapa Warga Binaan yang menjadi muridnya sudah ada yang menjadi pengacara dan tenaga siap pakai selepas mereka menjalani masa hukumannya. Melihat keterbukaan konsep Pemasyarakatan yang mungkin merupakan proses pengamalan melalui RUU Pemasyarakatan ini, terlihat jelas Konsep Pemasyarakatan yang sekarang lebih memanusiakan dan mempersiapkan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat. ‘’Kami dari akademisi pada dasarnya sangat mendukung rancangan undang-undang Pemasyarakatan ini,’’ tambahnya.

Hal senada yang disampaikan oleh perwakilan LBH Neomesis Sulut Dety Lerah yang menyatakan bahwa RUU Pemasyarakatan ini sangat baik untuk kita semua. “Begitu banyak teman-teman Warga Binaan yang menjadi klien kami yang merasa jadi korban, undang-undang ini akan menjawab kebutuhan kita semua. Degan adanya undang-undang ini yang menjadi korban akan tertolong. Dengan ini kami dari LBH Neomesis Sulut sangat mendukung RUU Pemasyarakatan, ‘’ saran Dety Lerah .

Selesai pemaparan, diberikan kesempatan bagi peserta undangan yang hadir untuk berdiskusi menyampaikan pendapat atau tangapan terkait RUU Pemasyarakatan melalui sesi tanya jawab.

(ONAl GAMPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *