Jurnal6 Manado – Pembacaan surat keputusan DPD Partai Demokrat Sulut tentang pembentukan struktur Fraksi Demokrat di DPRD Sulut yang dibacakan Sekretaris DPRD Bartolomeus Mononutu di rapat paripurna interal Jumat (13/9-2019) diinterupsi salah satu personel Fraksi Demokrat Netty Agnes Pantou (NAP).
Meski dirinya masuk dalam struktur sebagai ketua Fraksi, namun dia mempertanyakan keabsahan surat keputusan yang dibacakan dalam rapat paripurna tersebut karena hanya ditandatangani Sekretaris DPD Demokrat Sulut Marthen Manoppo.
“Kita semua yang hadir ditempat ini adalah orang orang yang sadar organisasi, kami sebagai anggota fraksi sangat menjunjung tinggi apa yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat wajib taat dan patuh dengan segala keputusan yang telah ditetapkan. Tapi dalam kesempatan ini ini saya mau berbicara soal etika, saya mau menyarankan kepada pimpinan sementara segala bentuk surat yang masuk yang hanya ditandatanganin oleh salah satu pengurus saja yakni sekretaris itu dianggap tidak sah. Tolong dicatat sebagai anggota fraksi saya taat dan patuh dengan segala keputusan DPP Partai Demokrat. “ tegas NAP saat melakukan interupsi.
Ditambahkannya persoalan ini menyangkut etika berorganisasi dimana surat yang hanya ditandatangani oleh salah satu pengurus apalagi Sekretaris tidak memiliki legalitas mewakili organisasi. (stem)