Kesbangpol Manado Hadiri Rakornas Penanganan Ormas WNA di Surabaya

MANADO,JURNAL6.COM – Ormas senantiasa hadir dan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa dan Negara. Perkembangan Ormas yang semakin kompleks menuntut pengaturan dan pengelolaan yang juga komprehensif, terkhusus ormas yang didirikan oleh WNA semakin bertambah jumlah nya .

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui Direktorat Organisasi kemasyarakatan menggelar Rakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang Didirikan Oleh WNA yang bertempat di Grand Mercure Mirama Hotel Surabaya, Kamis (5/9/2019).

Berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Ormas, Kemendagri dan Pemerintah Daerah berupaya agar keberadaan Ormas dan Ormas Asing dapat memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan di mata Internasional. Perkembangan jumlah Ormas yang cukup besar tersebut tentunya harus diimbangi dengan peningkatan peran dan fungsi Ormas dalam pembangunan

Hal ini memberikan konsekuensi pentingnya membangun sistem pengelolaan Ormas yang sehat sebagai organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel,” ujar Sesditjen Polpum Didi Sudiana.

Selain itu tambah Didi, jika dilihat dari aspek tata kelola maka diperlukan adanya pengawasan terhadap aktivitas Ormas yang didirikan oleh WNA.

“Pengawasan yang dilakukan terhadap Ormas dapat digunakan pula sebagai deteksi dini dari aktivitas Ormas karena dari perkembangan dan dinamika Ormas yang ada tentunya memiliki potensi konflik dan permasalahan di dalamnya sehingga tidak berkembang luas dan berbagai langkah antisipatif dalam rangka mencegah dampak negatif lainnya,” tambah Didi.

Dalam rakornas tersebut, Direktur Ormas Kemendagri Lutfi TMA memberi penjelasan bahwa terdapat beberapa ketentuan mengenai pengawasan Ormas Asing di Indonesia. Hal ini sesuai yang diatur dalam UU 17 tahun 2013, PP 59 tahun 2016 dan Permendagri 56 tahun 2017.

“Diantaranya adalah bahwa dalam melaksanakan aktivitasnya Ormas Asing harus memperoleh izin Pemerintah, baik izin prinsip oleh Pemerintah Pusat maupun izin operasional oleh Kementerian/Lembaga mitra teknis dan oleh Pemerintah Daerah yang menjadi lokasi kerjasama (Pasal 44 UU 17 tahun 2013),” ujar Lutfi.

Berkaitan dengan wilayah kerja sama, sebagaimana amanat Pasal 19 dan 24 PP 59 tahun 2016 disebutkan bahwa Ormas asing yang akan melaksanakan kegiatan di daerah diwajibkan untuk memberitahukan lokasi kerja sama kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemudian dalam langkah meningkatkan pelaksanaan pengawasan Ormas termasuk Ormas Asing didalamnya maka dibentuk tim terpadu pengawasan Ormas yang terdiri dari tim terpadu nasional, tim terpadu provinsi dan tim terpadu kabupaten/kota (Pasal 13 ayat (1 dan 2).

“Hal ini tentunya menjadi hal yang sangat penting agar keberadaan Ormas Asing di daerah diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat sehingga program dan kegiatan Ormas Asing dapat bersinergi dan mendukung program pembangunan di daerah. Selain itu Pemerintah Daerah dapat secara aktif melakukan pengawasan keberadaan Ormas Asing di wilayahnya. Oleh karena itu, Saya mengimbau agar Pemerintah Daerah segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) Pengawasan Ormas sesuai amanat dari Permendagri 56 Tahun 2017,” terangnya.

Melalui Rakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang didirikan oleh WNA diharapkan akan dapat menyamakan pandangan dan sarana bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan Ormas yang didirikan oleh WNA termasuk Ormas atau Badan Hukum Yayasan Asing.

“Sehingga dapat berperan serta dalam mendukung percepatan pembangunan dan tujuan nasional pada umumnya dan secara khusus,” pungkas Lutfi.

Ikut hadir Walikota GS Vicky Lumentut yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Pembinaan Masyarakat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Manado Yuming Singal SE,

(ONAl )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *