WPR Ratatotok Disinyalir Ilegal, Tinungki : Harus Ada Tindakan tegas !

Berita Utama182 views

Jurnal6 Manado – Kedatangan perwakilan  masyarakat kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara yang mendatangi  Kantor DPRD Sulut Selasa (3/9-2019) untuk  menyampaikan aspirasi adanya  dugaan aktifitas pertambangan  emas illegal yang beroperasi  di wilayah tersebut  diseriusi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Ir. Bach A Tinungki, MEng.

Kepada wartawan Tinungki menegaskan kembali  bahwa pemerintah  daerah saat ini  tidak mengeluarkan ijin operasional  aktifitas pertambangan di lokasi tersebut  termasuk  apa yang disampaikan perwakilan masyarakat kecamatan Ratatotok .

“ Kalau ada aktifitas pertambangan dilokasi tersebut berarti ilegal, apalagi milik  pribadi bahkan melibatkan pekerja asing. Ini harus ada tindakan tegas, kalau perlu tangkap saja!, “ tegas Tinungki.

Diketahui perwakilan masyarakat kecamatan Ratatotok  mempermasalahkan tentang adanya tambang yang tidak jelas statusnya milik pribadi atau kelompok dan adanya warfa negara asing yang dipekerjakan disana

Ayub Kentjem salah seorang perwakilan  masyarakat mengungkapkan  kegelisahannya ter kait kegiatan yang dinilai  merugikan masyarakat di seputaran wilaya Ratatotok oleh  oknum  tertentu yang berkedok pertambangan rakyat bahkan ada dugaan lahan tersebut telah mereka kuasai.

“Sampai saat ini untuk status wilayah pertambangan itu menurut kami masyarakat yang ada di seputaran wilayah pertambangan sangat tidak jelas dan meresahkan kami masyarakat yang ada karena didalamnya yang kita tahu persis itu adalah sumber kehidupan masyarakat khususnya pekerja penambang” ungkap Ayub

Sementara LSM Suara Indonesia diwakili oleh Enny Umbas yang turut mendampingi warga mengutarakan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak jelas ini sedang dalam pengusutan dan juga sudah dilaporkan ke Dinas terkait

“Minggu lalu kami ke Dinas Pertambangan dan bertemu dengan kepala Dinas, disitu kami mempertanyakan tentang masalah tambang yang ada di bilangan Ratatotok yang katanya dalam pemberitaan media oleh Pak Gubernur itu akan ditutup karena tidak memiliki izin” ujar Umbas

Enny Umbas juga memaparkan bahwa banyak tambang yang dikerjakan oleh tenaga kerja asing

“Untuk tambang itu kurang lebih sudah 3 tahun. Sesuai dengan informasi yang berkembang, disitu mereka perusahaan tetapi tidak memakai lebel perusahaan. Mereka berkedok sebagai pertambangan rakyat tetapi sesuai informasi yang berkembang yang bertambang disitu ialah orang asing” ujar Umbas * (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *