Jurnal6 Manado – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dipastikan akan segera diparipurnakan sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih tanggal 9 September 2019 mendatang.
Informasi yang diterima melalui Ketua Pansus Dra. Adriana Dondokambey, M.Si Rabu (28/9-2019), pihak Kemendagri telah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti sekaligus dilakukan penyempurnaan sebagian ayat maupun pasal yang nantinya disahkan menjadi Perauran Daerah (perda) dalam sidang paripurna nanti.
“ Kami (pansus) baru menerima rekomendasi dari Kemendagri tadi (Rabu), dan rencananya Senin pekan depan pansus dan SKPD terkait akan melakukan rapat sekaligus melakukan penyempurnaan. Pokoknya sebelum akhir periode, Ranperda Pertambangan sudah disahkan menjadi Perda.” ujar politisi PDIP ini.
Adriana Dondokambey yang akan duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 ini mengungkapkan, produk yang dihasilkan DPRD Sulut jelang akhir periode tersebut diharapkan mampu menjawab serta memberikan jaminan bagi kesejahteraan masyarakat penambang.
“Ini memerupakan bentuk pertanggung jawaban dan dedikasi kami sebagai anggota DPRD kepada masyarakat Sulut di akhir periode, dengan harapan nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda produk ini akan membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. “ harap adik kandung Gubernur Olly Dondokambey tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Ir. Bach A Tinungki membenarkan hal tersebut dan secepatnya ditindak lanjut sesuai rekomendasi maupun koreksi dari Kemendagri.
“ Kami sudah menerima rekom dan sementara saya tugaskan staf untuk tindak lanjuti sesuai rekom/koreksi dari Kemendagri, mudah-mudahan hari Jumat lusa sudah bisa saya masukkan ke Pansus, “pungkas Tinungki. (stem)