Empat ASN Kabupaten Mitra Terseret Kasus Korupsi, Polres Minsel Limpahkan ke Kejaksaan

Hukrim, Minsel233 views

Amurang, Jurnal6
Upaya pemberantasan korupsi oleh Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), kembali digulir. Sejumlah aparat pemerintah di Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara (Mitra), jadi sasaran. Teranyar, 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mitra, jadi ‘tumbal’.

Keempat ASN yang terjaring kasus korupsi itu berinisial JSK, OW, OM dan SG. Keempatnya diduga ‘mengerat’ uang rakyat dengan modus kegiatan fiktif. Kini, keempat ASN itu sudah ditahan.

Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, keempat tersangka diduga menyalahgunakan uang negara pada kegiatan di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mitra. “Penyelidikan telah dilakukan sejak 2015 lalu. Jumlah tersangkanya empat orang,” kata Winardi, saat press realese di markas Polres Minsel, Rabu (21/8/2019).

Dijelaskan Winardi, penyidikan kasus korupsi dari Mitra itu telah masuk tahap dua. “Sudah P21. Jadi, hari ini berkas dan tersangkanya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Minsel untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Winardi.

Menurut dia, peran keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berbeda-beda. “Tersangka JSK diduga memerintahkan pembayaran fiktif untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan. Kemudian, dengan dibantu oleh Bendahara Pengeluaran, membuat pertanggungjawaban SP2D, sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap sejumlah uang. Pertanggungjawaban kegiatan ini juga dibantu oleh tOW dan OM,” terang Winardi.

Akibat kegiatan fiktif itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah. “Dari kegiatan itu, negara dirugikanĀ Rp.873.000.000, diambil dari dipa Rp4,5 milyar untuk anggaran Tahun 2013,” pungkasnya.

Ikut hadir dalam press realese itu, Wakapolres Minsel, Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Sutrisno, Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK, Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH MH.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *