Jabatan 40 Personil Dekot Manado Tamat

MANADO,JURNAL6.COM- Terkait dengan berakhirnya masa jabatan 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado periode 2014-2019, tertanggal 11 Agustus 2019, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara No. 165 tahun 2014, tentang peresmian dan pemberhentian Anggota DPRD Kota Manado masa jabatan tahun 2009-2014 dan peresmian Anggota DPRD Kota Manado tahun 2014-2019, yang telah ditetapkan pada tanggal 7 Agustus tahun 2014, dan pengucapan sumpah janji DPRD Kota Manado yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2014.

Tak pelak, Ketua DPRD Manado Noortje Lukas Henny Van Bone melalui Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Manado Novly Siwi. M.Si, telah melayangkan surat kepada Walikota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut. SH. M.Si. DEA, terkait usulan 40 nama Anggota DPRD Manado untuk diberhentikan sebagai Anggota DPRD Manado periode 2014-2019, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Perlu kita pahami bersama bahwa Ketua DPRD Ibu Noortje Van Bone sudah mengusulkan pemberhentian 40 Anggota DPRD Manado kepada Walikota, melalui Surat No, 141/DPRD/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019,” ucap Siwi kepada Wartawan, Selasa (05/08/2019)

Sementara itu, informasi yang diperoleh, tiga Pimpinan Dewan Kota Manado sudah bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak Kemendagri dan MK terkait proses pelantikan para wakil rakyat di kota Manado tersebut.

“Ada kasus yang masuk di MK terkait Pilcaleg lalu , jadi harus dituntaskan doeloe,” koar sumber resmi didekot.

(ONAl GAMPU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *