Serang dan Ancam Kumtua Tondei Dua, Preman Kampung Dibekuk Polisi

Hukrim361 views

Amurang, Jurnal6
Pelarian tersangka penganiaya Hukum Tua Desa Tondei Dua, Kecamatan Motolong Barat, terhenti. Itu setelah tim Buser Polsek Motoling menangkapnya dalam pelarian di Desa Ongkau, Kecamatan Sinonsayang, Minggu (28/7/2019). Kawanan geng motor yang sering bikin ulah di Desa Tondei Raya itupun berkurang.

Menurut Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo, tersangka ditangkap pada tengah malam, Minggu tadi. “Pada hari Minggu 28 Juli 2019, sekitar jam 00.30 Wita Unit Res Polsek Motoling telah mengamankan seorang lelaki atas nama Dean Sengkey,” kata Winardi kepada jurnal6.com.

Warga Jaga 3, Desa Tondei Dua itu, kata Winardi, sudah dicari petugas sejak Sabtu (27/7/2019). Namun, berkat informasi warga, tersangka berhasil ditangkap petugas di rumah mertuanya di Desa Ongkau. “Tsk (tersangka, red) tersebut diamankan di rumah orangtua mantunya di Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang,” ungkap Winardi.

Penahanan tersangka, jelas Winardi, disebabkan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Hukum Tua Desa Tondei Dua pada Jumat (26/7/2019) pekan lalu. “Tersangka dimankan karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Hukum Tua Desa Tondei Dua,” tandasnya.

Dalam beberapa kesempatan, Winardi menyatakan, Polres Minsel memberikan atensi terhadap aksi premanisme. Apalagi jika aksi premanisme itu sudah meresahkan warga. “Kami memberikan atensi terhadap pemberantasan premanisme, minuman keras dan senjata tajam. Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat Minsel untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” ajak Winardi.

Sikap tegas Polres Minsel melalui Polsek Motoling, mendapat apresiasi tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Tondei Raya. “Salut dengan respon petugas. Kalau tidak begini, kelakuan anak muda di Desa Tondei akan lebih menjadi-jadi,” aku Alo Sondakh, tokoh masyarakat Desa Tondei Dua.(jrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *