Dilapor Perkosa Ponakan Sendiri, Warga Desa Tondei Dua Dibekuk Polisi

Hukrim248 views

Amurang, Jurnal6
Kasus cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kali ini kasus asusila itu terjadi di Desa Tondei Dua, Kecamatan Motoling Barat. Bunga (nama samaran), yang masih berusia 16 tahun, diduga digagahi LK alias Lucky, usia 34 tahun, pamannya sendiri.

Informasi berhasil dirangkum, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap ponakannya sendiri, saat gadis belia itu sementara belajar. Saat korban yang sedang mengerjakan tugas sekolahnya, kelelahan dan tertidur di kamar. Tak berselang lama, tersangka datang masuk ke kamar, menghampiri, menyumbat mulut korban dan menyetubuhi korban.

Aksi bejat ini sempat dipergoki oleh istri tersangka. “Istri tersangka sempat melihat kejadian ini, kemudian langsung lari dan dikejar tersangka,” kata AKP Verry Liwutang, Kapolsek Motoling, Sabtu (27/7/2019).

Mendapat laporan korban, tim buser Polsek Motoling langsung turun lapangan. LK akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian di area perkebunan Pilar, Desa Tondei Satu. “Diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul pada Hari Jumat kemarin,” tambah Liwutang.

Akibat perbuatan tersangka ini, korban mengalami rasa takut dan masih dalam kondisi trauma. “Untuk tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Liwutang.(tim jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *