Team DPM-PTSP Dipimpin Steven Runtuwene, Palang Pembangunan RS Hermina Yang Tak Berijin

MANADO,JURNAL 6.COM- Tak ada kata maaf bagi pengusaha nakal maupun perusahaan yang tak mau membayar Ijin di Kota Manado. Buktinya, sejumlah bangunan yang tak memiliki IMB disikat habis oleh Dinas terkait yakni, DPM-PTSP. Tak tanggung tanggung, pembangunan salah satu Rumah Sakit Daerah (RSUD) yang diberi nama RS Hermina ikut ditertibkan oleh Dinas penyumbang PAD terbesar di Pemkot Manado tersebut

Menurut Kepala Dinas DPM-PTSP Jimmy Rotinsulu SE, mellaui Kepala Bidang Pengendalian dan Kebijakan Pengawasan Steven Runtuwene Ssos,setelah kami telusuri ternyata pembangunan RS Hermina tidak memiliki izin sehingga kami minta pembangunan dihentikan karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Karena tida memiliki ijin maka pekerjaan proyek pembangunan RS Hermina di jalur Ring Road, samping Kluster Lihaga Taman Sari Mapanget kami hentikan,” ucap Steven penuh ketegasan.

Lebih jauh kata mantan Kabag Hubmas Pemkot Manado ini, tim Pengendalian dan Kebijakan Pengawasan DPM-PTSP Manado langsung bergerak cepat dan menyegel atau menghentikan proses pembangunan RS Hermina yang belum memiliki izin baik, IMB ,izin lingkungan dan tidak sesuai RTRW.

“Saat ini langsung digantung baliho bahwa bangunan ini tidak memiliki izin,” pungkas mantan wartawan Komentar ini dengan mimik serius.

Sementara itu dalam rapat paripurna, sejumla anggota dewan menyoroti akan pembangunan RS Hermina yang tidak mengantongi Ijin padahal pembangunan RS itu menelan anggaran yang terbilang besar mencapai miliaran rupiah.

“Pembangunan RS Hermina , tidak sesuai RTRW. Ini jelas melanggar aturan Pemerintah,” ucap beberapa personil Dekot Manado.

(ONAl GAMPU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *