KPK Tangkap Gubernur Kepri, Ini Penyebab dan Jumlah Uang yang Diamankan

Berita Utama217 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali action. Pejabat “pengerat” uang negara jadi sasaran. Kali ini Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun jadi ‘korban’.

Basirun ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan, Rabu (10/7/2019). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menahan NBA. NBA adalah Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur 2016 – 20121,” ungkap Basaria Panjaitan, Komisioner KPK, Jumat (12/7/2019).

Penangkapan NBA diduga terkait kongkalingkong penerbitan izin prinsip investasi usaha di kawasan budidaya perikanan. Disinyalir, tersangka menerima sejumlah uang dari salah seorang pengusaha untuk meloloskan izin prinsip tersebut.
Selain NBA, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat NBA.

Dalam OTT itu, KPK ikut mengamankan sejumlah uang yang diduga diterima NBA, yaitu,  Dolar Singapura (SGD) 5 ribu dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp159 juta.

Sedangkan untuk dugaan gratifikasi KPK menduganya dari temuan uang di rumah NBA. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.(rul)

Rincian uang yang diamankan KPK yakni:

– SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
– USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
– Euro 5 (Rp 79.120,18)
– RM 407 (Rp 1.390.235,83)
– Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
– Rp 132.610.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *