Kasus Rabies di Sulut Mulai Menghawatirkan, Masyarakat Dihimbau pro-Aktif

Berita Utama357 views

Jurnal6  Manado – Kasus rabies akibat gigitan hewan anjing  di daerah ini mengalami peningkatan yang cukup sigifikan di hampir seluruh wilayah Propinsi Sulawesi Utara.

Sejumlah daerah  seperti kabupaten kepulauan Sangihe bahkan telah ditetapkan sebagai wilayah dengan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).

Untuk mencegah adanya  peningkatan kasus tersebut,  Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut (Distanak) telah melakukan sejumlah antisipasi dengan cara penyuntikan vaksin bagi hewan Anjing terutama daerah yang terdampak Kasus Luar Biasa (KLB).

Kepala Dinas pertanian dan Peternakan Sulut Ir. Novly Wowiling yang dikonfirmasi melalui Kabid Peternakan drh. Hanna Tioho, M.Sc mengungkapkan,  meski anggaran yang dialokasikan sangat terbatas, pihaknya terus berupaya melakukan tindakan dan sosialisasi bagi masyarakat pemilik hewan di sejumlah wilayah.

“Anggaran Propinsi sangat terbatas sehingga tidak mampu mengadakan vaksin untuk kebutuhan secara keseluruhan wilayah yakni sebanyak 270 ribu dosis dengan anggaran yang bisamencapai 6 hingga 8 milyar rupiah hanya untuk membeli vaksin tersebut. Memang terlau berat, untuk itu diharapkan juga  anggaran tersebut dapat dialokasikan ke masing-masing kabupaten dan kota agar lebih maksimal,  “ ungkap Tioho Kamis (27/6-2019).

Meski demikian Distanak  Sulut  secara aktif terus melakukan koordinasi bersama kabupaten/kota guna memonitor perkembangan kasus tersebut sehingga upaya pencegahan dengan melakukan  vaksinasi terhadap hewan anjing  dapat dipenuhi.

Disisi lain dirinya berharap kesadaran masyarakat agar pro-aktif dan bekerjasama dengan petugas di lapangan dalam melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan.

“ Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk  sama-sama  mencegah terjadinya  kasus rabies. Bilamana  ada petugas di lapangan diharapkan  masyarakat yang memiliki anjing peliharaan bisa langsung memberitahu petugas untuk diberikan vaksinasi,” imbuh  Tioho.

Sementara itu adanya kelangkaan vaksin anti rabies dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Sulut melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr. Steven Dandel,  sehingga  setiap Puskesmas  telah memberlakukan  standar prosedur yang ketat  bahwa hanya anjing yang mati setelah  dua minggu baru pasien dapat suntikan vaksin rabies.

“ Sebetulnya Pemprov Sulut memiliki anggaran  untuk membeli vaksin tersebut, tahun lalu  telah dianggarkan melalui APBD  sebanyak 2000 vial vaksin rabies tapi barangnya tidak ada, “ terang Dandel. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *