Polres Minsel Gratiskan Pembuatan SIM dan SKCK, Ini Persyaratannya

Manado605 views

Amurang, Jurnal6 – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pembuatan SIM dan SKCK gratis ini berlaku untuk warga yang memiliki kelahiran tanggal 1 bulan Juli. Layanan ini berlaku untuk warga Kabupaten Minsel dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Dijelaskan Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo, layanan gratis tersebut akan berlangsung mulai Tanggal 24 Juni hingga 4 Juli. “Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73 pada tanggal 1 Juli nanti, kami mengadakan pelayanan pembuatan SIM dan SKCK Gratis. Pelayanan dimulai tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2019,” ungkap Kapolres.

Syarat pembuatan SIM dan SKCK gratis ini, kata Winardi, dikhususkan untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli. “Untuk warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli saja,” imbuh Winardi.

Pendapat senada disampaikan Kasat Lantas AKP Roy Saruan. Meburut dia, pelayanan SIM gratis ini diperuntukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. “Gratis untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan di semua golongan SIM dengan memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi yang berlaku,” ungkap Roy.

Warga yang akan membuat SIM maupun SKCK gratis, diharuskan menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akte Kelahiran serta pas foto. “Jadi untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli dan sudah memenuhi syarat memiliki SIM, tunggu apa lagi, ayo daftar sekarang di Polres Minsel,” ajak Roy.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *