Jurnal 6 Manado – DPRD Sulut memberikan catatan penting terkait Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018.
Hal tersebut ditandai dengan keluarnya rekomendasi wakil rakyat melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ tahun 2018 yang disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Sulut baru – baru ini.
Sejumlah poin penting yang dijadikan rekomendasi Pansus dimana Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di bawah pimpinan Kepala Dinas Marly Gumalag ini dinilai kurang fokus dan tegas dalam menerbitkan atau mengeluarkan ijin bagi sejumlah usaha yang berdampak pada pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
Disamping itu Pansus juga merekomendasikan DLH untuk mengkaji kembali ijin usaha pertambangan galian C di Kaskasen, Kasuang , Tinoor serta Kalasey yang terindikasi menjadi kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestaraiannya.
Disisi lain Kepala Dinas DLH Sulut Marly Gumalag yang dikonfirmasi melalui telepon sellulernya 081280559xxx tidak bisa dihubungi, begitupun Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup Arfan Basuki tidak memberikan respon meski telepon selularnya aktif. (stem)