Jurnal 6 Manado – Memasuki hari pertama usai libur Lebaran, DPRD Sulut melalui Panitia khusus ( Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan Senin (10/6-2019) melanjutkan pembahasan bersama instansi terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Biro Hukum agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda yang juga mengatur regulasi tentang keselamatan kerja penambang ini menurut wakil ketua pansus Drs. Ferdinand Mewengkang saat ini telah menyelesaikan 39 pasal dari 70 pasal yang akan dituangkan dalam ranperda tersebut.
“ Ada beberapa kemajuan yang kita ikuti, banyak masukan – masukan juga dari SKPD karena pelaksana teknis adalah mereka. Kita (DPRD) membuat peraturannya saja tentang pengelolaan pertambangan . Semua itu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, demikian juga dengan membandingkan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi, “ terang politisi Gerindra ini.
Lanjut Mewengkang, pansus menargetkan pembahasan ranperda tersebut akan tuntas sebelum akhir periode DPRD saat ini.
Disisi lain menurutnya ada beberapa pasal yang butuh kajian mendalam seperti pasal 38 terkait pasca tambang dan reklamasi dibuat formulasi kalimat lebih fleksibel.
“ Khusus pasal 38 ada yang “diharamkan” membuat perda tentang pasca tambang dan reklamasi. Kita akan kaji untuk memformulasikan kalimatnya itu agak fleksibel supaya perda itu begitu selesai sudah bisa dijalankan. Untuk sementara ada kegiatan-kegiatan teknis kita akan bicarakan dan nanti dituangkan dalam peraturan Gubernur agar supaya perda itu bisa operasional, kita juga minta masukan lagi karena ada tim pakar yang menyusun dan pendapat dari mereka, “ pungkas Mewengkang. (stem)