Warga Tawaang Dikeroyok, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Hukrim, Minsel218 views

Amurang, Jurnal
Dua warga Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap dengan tuduhan penganiayaan. Tersangka berinisial AL alias Arnold (48) dan AL alias Adrian alias Babe, diamankan Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga, Jumat (7/6/2019) kemarin.

Informasi diperoleh, kedua tersangka diduga menganiaya korban Kristian Natunggele, 39 tahun, sesama warga Desa Tawaang. Pengeroyokan itu berakibat cedera parah di tubuh korban. Beberapa bagian tubuh luka terbuka dan lebam, sedangkan telinga korban rusak dan berdarah.

Kapolsek Tenga, Iptu Ronald Mawuntu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu pagi (8/6/2019), menerangkan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan dengan tindakan kekerasan pemukulan secara bersama-sama. “TKP-nya di jalan Desa Tawaang, dimana awalnya tersangka AL alias Arnold melakukan pemukulan terhadap korban, yang kemudian diikuti oleh tersangka AL alias Adrian alias Babe. Kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak,” terang Mawuntu.

Tindakan penganiayaan itu, kata dia, mengakibatkan korban mengalami luka di mulut, bibir dan dahi serta bagian telinga mengeluarkan darah. “Untuk korban sudah kami lakukan permintaan visum pada pihak medis, sedangkan kedua tersangka langsung kami jemput, amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Mawuntu.(rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *