Gugatan Jerry Sambuaga Disidangkan, Wuwung: Pengacara tak Bisa Tunjukkan Bukti Kuat!

Politik125 views

Manado, Jurnal6
Gugatan Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar, Jerry Sambuaga, mulai disidangkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), jadi pengadil. Sidang gugatan kedua, berlangsung di ruang Sidang Kantor Bawaslu RI,  Rabu (29/5/2019) kemarin.

Hanya saja, dalam sidang kedua tersebut, pihak pelapor tidak bisa menunjukan bukti adanya kecurangan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel. Hal ini diungkap Wakil Ketua Bidang Keormasan DPD I Golkar Sulawesi Utara (Sulut), Arther Wuwung. “Semua dokumen yang dibawa pihak terlapor dapat dimentahkan secara langsung oleh KPU Sulut dan KPU Minsel,” beber Wuwung.

Kendati demikian, soal keputusan sidang, Wuwung menyerahkan kepada Bawaslu RI. “”Kami menyerahkan semuanya pada proses sidang sampai pada putusan,” kata dia.

Dukatakannya juga, seharusnya semua kader Golkar legowo menerima hasil Pemilu 2019. Sebab, dengan cara itulah Partai Golkar semakin besar. “”Kita harus legowo. Kader Golkar harus menerima setiap hasil pada pemilu baru-baru ini,” pungkasnya.

Sidang gugatan Jerry Sambuaga itu dipimpin oleh Dr Ratna Dewi Pettalolo, Divisi Penindakan, Rahmat Bagja, Divisi Penyelesaian Sengketa dan Fritz Edward Siregar, Divisi Hukum. Sementara, hadir sebagai pihak terlapor, Komisioner KPU Sulut, yakni Yessy Momongan, Lanny Ointoe, Meydi Tinangon dan Salman Saelangi serta Komisioner KPU Minsel. Sedangkan, Jerry Sambuaga tak hadir dan anya diwakili pengacaranya.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *