Fungsional Tol Manado Bitung, Ini Yang Harus Diperhatikan Pengguna Kendaraan Bermotor

Berita Utama232 views

Manado Jurnal 6 – Difungsikannya jalan tol Manado Bitung diharapkan  bisa memberikan kemudahan dalam akses transportasi bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran.

Meski demikian untuk sementara ini  tidak semua jenis kendaraan yang diperkenankan  melintasi ruas jalan tersebut karena pihak PT Jasa Marga hanya membatasi  jenis kendaraan kecil dan sedang.

“Untuk jenis kendaraan yang diperbolehkan melintasi ruas tol ini terdiri dari kendaraan berukuran kecil dan sedang seperti  kendaraan mini bus, pickup, truk kecil. Sedangkanuntuk jenis kendaraan truk berkapasitas besar tidak diperkenankan termasuk sepeda motor. “ terang Direktur Jasa Marga Manado George Manurung kepada sejumlah wartawan Rabu (29/5-2019)

Masyarakat pengguna jalan tol Manado Bitung juga diingatkan untuk memperhatikan rambu – rambu lalulintas yang telah disediakan serta batas kecepatan yang diperkenankan maksimal 60 km/jam.

“ Pengendara yang menggunakan tol manado Bitung dilarang berhenti di tepi jalan termasuk foto selfie karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan tol lainnya, “ujar Manurung didampingi PPK Tol 02 Manado-Bitung Sasriroyadi ST, MSc  mengingatkan.

Sementara untuk menjamin keamanan maupun kenyamanan pengguna jalan tol, pihak kepolisian akan melakukan patroli pengawasan sesuai pemberlakuan jam operasional yakni mulai pukul 8.00 wita hingga pukul 17.00.

“ Untuk pengamanan kita selalu ada unit yang melaksanakan patroli di dalam tol  sesuai dengan jam operasionalnya dengan berkoordinasi dengan Polres Minut. Kami tetap melakukan patroli untuk mengantisipasi  segala kerawanan terjadinya kecelakaan dan juga adanya terkait planggaran jenis kendaraan yang seharusnya tidak boleh melintas maupun kendaraan yang berhenti di ruas jalan tol, kita juga mencegah  jangan sampai ada masyarakat yang turun lalu foto selfie ini sangat membahayakan.” terang Sat PJR Polda Sulut E Nasution.

Diketahui fungsonal jalan tol Manado – Bitung mulai diberlakukan sejak tanggal 29 sampai tanggal 6 Juni 2019 untuk arus mudik melalui simpang susun Airmadidi hingga ke Manembo – Nembo Bitung.

Begitupun sebaliknya untuk arus balik akan dibuka mulai 7 sampai 11 Juni dari  Manembo – Nembo Bitung dan keluar melalui simpang susun Airmadidi. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *