Mustofa Nahra Diborgol dan ‘Berseragam Orange’ Saat Digelandang ke Ruang Pemeriksaan

Berita Utama168 views

Jakarta, Jurnal6
Polisi menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka. Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dijerat dengan kasus hoax. Cuitannya di media sosial berisi kematian seorang bocah akibat penganiayaan saat kerusuhan 22 Mei 2019, diduga bohong.

Pantauan wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5/2019), pendukung Capres 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ini sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tidak hanya itu, tangan Mustofa, juga diborgol dengan borgol plastik.

Sekira Pukul 11.30 WIB, Mustofa keluar dari gedung Bareskrim menuju gedung Awaloedin Djamin untuk diperiksa. Dia digiring dengan diapit sejumlah penyidik. “Keadaannya alhamdulillah sehat,” kata Mustofa, sambil tersenyum, saat ditanya wartawan soal kondisinya.

Bahkan, ketika ditanya terkait Lebaran, Mustofa yakin akan merayakannya. “Kita harus lebaran nanti, tenang aja, tenang aja,” imbuhnya.

Polisi menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap karena diduga menyebarkan hoax elalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019. “Cuitannya buat onar,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5/2019) lalu.

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jurnal6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *