Abaikan Rekomendasi PSU dari Bawaslu, Gubernur Sulut Gugat KPU Minsel

Amurang, Jurnal6
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), digugat. Tak tanggung-tangung, yang menggugat adalah Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, yang juga sebagai Gubernur Sulut. Gugatan itu buntut dari mangkirnya KPU Minsel menjalankan rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yamg dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel.

Gugatan itu dilayangkan ke Bawaslu Sulut. Kemudian, Bawaslu Sulut melimpahkan gugatan ke Bawaslu Minsel. Pasalnya, tempat kejadian perkara terjadi di Kabupaten Minsel.

Gugatan OD terhadap KPU Minsel diakui Komisioner Bawaslu Minsel, Franny Sengkey. “Iya, ada gugatan atas nama Olly Dondokambey san Franky Wongkar kepada KPU Minsel. Atas dasar gugatan itu, kami mengadakan sidang ajudikasi kemarin (22/5/2019),” aku Sengkey.

Dijelaskan Sengkey, gugatan Dondikambey cs, disebabkan KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU. “Ada rekomendasi PSU di Desa Karowa yang dikeluarkan Panwascam Tompaso Baru, tapi tidak dilaksanakan oleh KPU Minsel. Itu dasar gugatan PDIP Sulut,” jelasnya.

Rekomendasi PSU itu, baru terungkap saat pleno rekapitulasi Pemilu tingkat provinsi di Hotel Peninsula Manado. “Dari materi gugatan juga dikatakan bahwa pihak DPD PDIP Sulut baru mengetahui bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi saat pleno tingkat provinsi di Hotel Peninsula. Mereka juga memasukkan bukti surat KPU pada Bawaslu tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu. Dimana intinya menolak rekomendasi tersebut,” papar Sengkey.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *