Terdakwa Cabul Divonis Bebas, Kejari Minsel Nyatakan Kasasi

Hukrim300 views

I Wayan Eka Miartha SH

Amurang, Jurnal6 – Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amurang terhadap terdakwa cabul, mengejutkan banyak pihak. Orang tua korban seakan tak percaya dengan putusan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel yang mendakwa AT alias Bura, warga Rumoong Bawah, Amurang, dengan tuntutan 10 tahun penjara, kaget.

Merasa yakin akan dakwaannya, Kejari Minsel langsung kasasi. “Kami pasti akan kasasi” tegas Kepala Kejari Minsel, I Wayan Eka Miartha, Rabu (22/5/2019).

Dijelaskan Eka, keyakinan Kejari twrhadap perbuatan terdakwa bukan tanpa alasan. Alat bukti yang dikumpulkan sangat mendukung. “Dari alat bukti yang kita dapatkan, yaitu saksi, petunjuk, ahli dan pengakuan tersangka, itu mendukung,” terang Eka.

Tidak hanya itu, kata dia, fakta persidangan, terdakwa mengakui melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban yang masih di bawah umur. “Fakta persidangan dan berkas yang kami ajukan mendukung,” tandasnya.

Dalam dakwaan, terang Eka, Jaksa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ada surat keterangan dari bagian Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Minsel. Jadi kami tidak menggunakan KUHP tapi Ndang-Undang Perlindungan Anak,” timpalnya.

Sementara itu, menurut Humas PN Amurang, Eric Chriatofel SH, putusan bebas dilakukan karena jaksa tak mampu membuktikan sangkaannya. “Dari amar putusan hakim, dari hasil persidangan Jaksa tidak mampu membuktikan tuntutannya terhadap terdakwa. Dimana jaksa menyangkakan dengan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sehingga memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum,” terang Erick, Selasa (21/5/2019) kemarin.
Dikatakannya pula selama persidangan jaksa tidak mampu menghadirkan saksi membenarkan telah terjadinya percabulan. Sehingga disimpulkan tidak terjadi perbuatan yang disangkakan. Dengan latar itulah hakim memutuskan membenaskan terdakwa. “Memang di persidangan tidak terbukti apa yang disangkakan. Tapi memang tersangka masuk ke rumah korban sampai dalam kamar. Kemudian tidur sambil memeluk korban yang masih di bawah umur. Dimana tangannya berada di perut korban yang sedang tidur. Saat itu pelaku memang dalam kondisi mabuk. Kejadian itu dipergoki adik korban yang kemudian berteriak. Terdakwa akhirnya lari keluar. Namun bukti perbuatan cabul tidak ada,” terang Christovel.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur, diduga dicabuli oleh AT alias Bura (30). Hal iyu terjadi saat Mawar (bulan nama sebenarnya) sedabg tidur. Tiba-tiba, Mawar terbangun karena teriakan adiknya yang melihat ada lelaki yang sementara tidur di samping kakaknya. Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini di Polres Minsel. (rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *