Divonis 3 Tahun Penjara, Terpidana Korupsi ‘Paka-paka Ombak’ Minsel tak Ditahan

Minsel644 views

Amurang, Jurnal6 – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado terhadap pelaku korupsi, memantik tanya. Vonis kurungan penjara tanpa penahanan terpidana, jadi penyebab. Semangat PN membuat jera para pencoleng uang negara pun diragukan.

Keraguan itu mencuat saat putusan kasus proyek perkuatan pantai Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, oleh PN Tipikor, Kamis (16/5/2019. Ketiga terdakwa perkara korupsi ‘paka-paka ombak’ yakni Hendri Komaling, Steven Poluakan dan Chris Wenas dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan subsidair 1 bulan. Anehnya, k3ndati sudah ada vonis bersalah dan pembacaan lama hukumannya, namun ketiganya tidak ditahan.

Hal ini kontradiktif dengan penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati baru dinyatakan sebagai tersangka, oknum yang disangka ‘mencuri’ uang negara langsung ditahan. Penahanan bahkan sampai pada putusan sidang. Itu seperti yang dialami oknum Bupati Talaud dan sejumlah kontraktor.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, ketika dikonfirmasi, membenarkan vonis tanpa penahanan itu.”Ketiga terdakwa, masing-masing Hendri Komaling, Steven Poluakan dan Chris Wenas sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Masing-masing dijatuhi kurungan badan selama tiga tahun. Ada juga hukuman tambahan. Tapi karena pada vonis tidak ada perintah segera ditahan, maka ketiganya belum menjalani masa hukuman,” kata Cornelius Heydemans, Kasie Pidsus Kejari Minsel, Jumat (17/5/2019).

Di tempat berbeda, Kasie Intel Kejari Minsel, Mohammad Pahlevi mengaku, jaksa belum ambil sikap soal putusan hakim itu. “Kami masih ada kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan menerima ataukah banding,” akunya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tipikor Manado, Vincentinus Banar, seowrti dikutip pada laman komentar, membenarkan vonis tanpa penahanan yang dijatuhkan pada ketiga terdakwa. “Kalau terpidana banding, yang punya wewenang menahan Majelis Hakim Banding. Jadi kita masih berikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk banding atau tidak,” jelasnya.

Kasus ‘paka-paka ombak’ Minsel, cukup menghebohkan. Pasalnya, dana proyek yang seharusnya dikerjakan untuk keselamatan warga Ranoyapo, ‘ditilep’ sebagian. Modus operandinya, volume proyek berbanderol Rp4,8 miliar, dikerat sebesar Rp1,6 miliar. Menurut materi tuntutan jaksa, volume proyek tidak sesuai kontrak.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *