Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu di Bolmong Bakal Berlanjut ke Bawaslu RI

Politik329 views

Manado Jurnal 6 – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengisyaratkan akan membawa masalah gugatan yang dilayangkan beberapa calon anggota DPD RI ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu  di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Hal tersebut diungkapkan Poluan kepada wartawan Minggu (12/5-2019) menanggapi protes salah satu calon anggota DPD RI Irvan Basri dalam  forum rapat pleno penetapan rekapitulasi  KPU Sulut.

Irvan mempermasalahkan pelaksanaan pemilu di daerah tersebut yang menurutnya  adanya dugaan keterlibatan  pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memenangkan salah satu calon DPD RI yakni  Cherish Harriette Mokoagow (CHM). Hal tersebut menurutnya merupakan pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM).

“ Secara khusus pelanggaran TSM yang dilayangkan oleh beberapa calon anggota DPD RI akan diselesaikan Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI, karena mekanisme penanganan pelanggaran administrasi TSM  itu dilakukan Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI, namun pemeriksaanya akan dilakukan Bawaslu RI begitupun keputusannya nanti akan dilakukan Bawaslu RI kalau itu cukup memenuhi prosedur formil  dan materilnya.” tandasnya.

Lanjut Poluan, saat ini proses tersebut sementara berjalan dan pihak Bawaslu Sulut  terus berkoordinasi dengan Bawasalu RI khusus  laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“ Sementara proses konsultasikan dan koordinasi penyelesaian masalah ini dengan atasan kami sembari kami menilai apakah laporan itu memenuhi syarat prosedural  formil dan materil sebagai  satu laporan penyelesaian pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM, “ pungkasya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *