Caleg DPD RI Ungkap Kecurangan Pemilu Di Bolmong Raya, Irvan : Terjadi Pelanggaran Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif

Politik136 views

Manado Jurnal 6 – Dugaan terjadinya kecurangan Pemilu di Bolaang Mongondow Raya secara  terstruktur, sistematis dan masif disampaikan sejumlah caleg DPD RI Dapil Sulut saat menggelar konfrensi  Kamis ( 9/5-2019) malam di Hotel Peninsula Manado.

Dalam konfrensi pers tersebut dihadiri tiga caleg DPD RI masing – masing Irvan Basri nomor urut 28, Maya Rumantir nomor urut 32 dan nomor urut 36 Nouke Paat serta para saksi anggota DPD lainnya.

Seperti diungkapkan  Irvan Basri, bahwa dia menilai pelaksanaan Pemilu tahun ini ditemukan fakta – fakta dalam forum pleno rekapitulasi  dan penetapan suara di Bolmong Raya menunjukan tanda  – tanda  yang sangat serius bahwa ada pelanggaran  terstruktur,  sistematif dan masif sehingga dia bersama teman – teman caleg DPD lainnya  sepakat akan mengajukan gugatan pelanggaran administrasi pemilu kepada Bawaslu disertai sejumlah fakta dan data bahkan bukti audio visual yang ada.

“ Peristiwa yang terjadi di Bolmong Raya mulai dari hulu hingga hilir sangat vulgar bisa diketahui semua orang apalagi di Kabupaten  Bolaang  Mongondow, “ tandas Irvan.

Dirinya mengurai kronologis salah satu dugaan pelanggaran pemilu di Bolmong yang disebutnya terstruktur,  sistematif dan masif tersebut dimana  Bupati Bolmong menerbitkan Peraturan Bupati yang memberikan landasan politik untuk melegitimasi dukungan terhadap salah satu calon nomor 21 Cherish Harriette Mokoagow (CHM)

“ Perbup tersebut menjadi dasar bagi calon nomor 21 mendapatkan legitimasi  terutama di tingkat ASN, aparat desa dan pihak terkait dengan pemerintahan Kabupaten Bolmong.  Karena dengan dasar perbup itu, semua pihak diperintahkan untuk menyesuaikan dengan jargon pemerintah. Titik masalahnya  bagaimana bisa jargon kandidat itu menjadi jargon pemerintah kabupaten. Kami menyampaikan bahwa itu adalah pelanggaran karena pemerintah daerah tidak boleh berpihak kepada salah satu calon, “ bebernya.

Fakta – fakta  tersebut  menurutnya telah ditulis dan akan disampaikan melaui gugatan ke Bawaslu yang nantinya akan disusul fakta – fakta lainnya untuk saling menguatkan dalam proses sidang yang disediakan  Bawaslu baik sidang cepat maupun ajudikasi.

“ Proses tidak akan berhenti sampai di Bawaslu,  tapi proses ini akan kami bawa samai ke tingkat lebih tinggi yaitu mahkama konstitusi dan sidang kode etik DKPP. Kami merasa ada dugaan pelanggaran pemilu yang sifatnya etik yang juga dilakukan penyelenggara pemilu disana,” tegasnya.

Sementara caleg DPD nomor urut 31 Maya Rumantir  memberikan dukungan atas upaya  yang dilakukan rekannya  sesama caleg tersebut. Maya berharap para calon DPD RI terpilih merupakan calon yang berhasil memenangkan pertarungan melalui prinsip demokrasi yang bersih,  tanpa tekanan dan tidak money politik     

“Semua bersepakat bahwa mau orang yang menjadi utusan daerah adalah orang-orang yang berhasil terpilih dengan politik bersih tanpa ada politik uang dan politik kekuasaan”  ujar Maya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *