Terkait Penempatan Kakanwil Agama di Sulut, Ini Penegasan Senator Stefanus Liow

Pemerintahan168 views

Jurnal 6

Manado – Senator Stefanus Liow  mendesak pemerintah pusat untuk menempatkan pejabat yang menduduki Kakanwi Agama Sulawesi Utara ( Sulut ) harus berasal dari kalangan Kristiani.

Menurut Liow, tanpa bermaksud diskriminatif,  usulan tersebut memiliki dasar dan alasan yang kuat dimana mayoritas masyarakat Sulut merupakan pemeluk agama Kristen.

Sebagai anggota DPD RI utusan Sulut, persoalan tersebut  merupakan tanggung jawab moral dari aspirasi masyarakat kepadanya  untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahkan telah diutarakan secara terbuka melalui sidang paripurna.

“ Saya tidak bermasud diskriminatif tapi saya minta keadilan dari pemerintah pusat. Ini pertanggung jawaban moral dan poiltik ketika mendapat  kepercayaan masyarakat Sulut  terutama keberadaan saya di komite III yang membidangi Kesra, saya tetap pada konsisten karena perjuangan belum selesai meski telah dua kali dalam rapat kerja  dengan Menteri agama RI saya minta keadilan, karena tinggal Sulut kakanwil agamanya bukan dari kalangan kita (Kristen). Sekali lagi ini bukan diskriminatif namun merupakan tanggung jawab moral  dan politik saya sebagai anggota DPD RI ” terang mantan ketua Komisi Pria Kaum Bapa (PKB) GMIM ini kepada sejumlah wartawan di Kantor perwakilan DPD RI Manado  pekan lalu.

Meski demikian dari sejumlah aspirasi yang disampaikan ke pemerinta pusat , yang baru direalisasikan adalah penambahan jumlah kuota penyuluh agama Kristen non PNS.

“ Ada penambahan tenaga penyuluh agama Kristen, tetapi juga ternyata ditambah dari seluruh golongan agama dan sudah dinaikan tunjangannya sejak Januari 2019, “ terangnya.

Dsisi lain keberadaannya di daerah ini sekaligus merupakan kegiatan masa reses anggota DPD RI sejak 30 Maret hingga 28 April 2019 untuk melaksanakan kunjungan di daerah pemilihan masing –masing dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.

“ Kami ditugaskan sesuai komite masing – masing, saya di komite III menginventarisasi materi dalam rangka penyusunan rancangan undang – undang  perubahan undang –undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, kemudian melakukan pengawasan Ujian Akhir Nasional ( UAN)  yang sementara berlangsung ini. Disamping itu melakukan  inventarisasi materi dalam rangka pengawasan undang – undang tentang tenaga kerja Indonesia dan  melakukan pengawasan,  pemantauan pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang,”pungkasnya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *