Penyidikan Proyek Paka-paka Ombak Part II Dilanjutkan, Kejari Minsel Kumpulkan Alat Bukti di Ranoyapo

Hukrim, Minsel337 views

Amurang, Jurnal6

Kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Ranoyapo, kembali diobrak. Itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) sukses menyeret tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jagad pelahap uang negara pun kembali goncang.

Kali ini, proyek yang disidik adalah rehabilitasi pantai yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nilainya lebih dari Rp4 miliar. Proyek ini ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minsel.

Penyidikannya kembali digelar pada Senin (1/4/2019), kemarin. Tim dari Kejari Minsel melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan Jalan Boulevard Ranoyapo. Sejumlah tim ahli ikut dalam pemeriksaan yang dipimpin Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minsel, Cornelius Heydemans.

Dari pantauan Jurnal6, pengukuran kembali dilakukan di lokasi yang sama dengan kasus pemecah ombak pertama, senilai Rp4,6 miliar. Sejumlah warga Ranoyapo ikut menyaksikan pemeriksaan lapangan itu. Beberapa petugas kepolisian dari Polres Minsel, juga berjaga-jaga di lokasi dengan senjata lengkap.

Kepala Kejari Minsel, I Wayan Eka Miartha SH MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan lapangan itu. Menurut dia, itu dilakukan sebagai upaya Kejari Minsel mengumpulkan alat bukti. “Iya, benar. Tadi kami melaksanakan pemeriksaan lapangan proyek rehabilitasi pantai di Ranoyapo. Masih dilakukan pendalaman untuk cari alat bukti,” ungkap Eka dan diaminkan Heydemans serta Kasie Intel Reza Pahlevi.

Dijelaskan Eka, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kajari yang lama, Lambok Sidabutar. Sesuai aturan, kasus harus diusut tuntas. “Itu bagian dari Sprindik lalu, jadi harus kami tuntaskan. Masih dilakukan pendalaman untuk cari alat bukti,” imbuhnya.
Ditambahkan Heydemans, dari soesifikasi yang mereka periksa, tanggul pemecah ombak itu sepanjang 150 meter. “Bentuk tanggulnya trapesium, dengan panjang 150 meter, lebar bawah 9 meter, lebar atas 4 meter dan tinggi 6 meter. Akan disesuaikan, apakah volumenya sama atau tidak. Itu salah satu dari beberapa item yang diperiksa,” terangnya.

Diketahui, proyek pemecah ombak Ranoyapo, dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan dengan APBD senilai Rp4 miliar lebih dan tahap kedua dikerjakan dengan APBN. Hanya saja, yang lebih dulu ada terdakwanya adalah pekerjaan proyek pemecah ombak tahap kedua, yang anggarannya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *