Korupsi Dana Penerbangan Talaud, Fakta Sidang Ungkap Keterlibatan E2L

Hukrim240 views

Jurnal 6

Manado—Kasus korupsi dana subsidi penerbangan di Talaud 2009, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Manado. Dimana, dalam sidang yang menjerat terdakwa MR alias Rusli, FCHU alias Frans (berkas terpisah) dan JPP alias Jak (berkas terpisah), kali ini menghadirkan mantan Bupati Talaud E2L alias Elly yang diperiksa sebagai saksi, pada sidang Kamis (28/03) pekan lalu.

Dari sejumlah fakta persidangan mengarah pada keterlibatan E2L langsung menguat.

Adapun fakta persidangan yang terungkap, E2L selaku Bupati Talaud pada masa itu, telah menginstruksikan kepada terdakwa Frans (eks Sekda Talaud) dan terdakwa Jak (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Aero Support International (ASI), terkait jasa penerbangan Manado-Melonguane dan Melonguane-Manado.

Tak hanya itu, sebelum perjanjian kerja sama terjalin, ternyata E2L telah melakukan pertemuan dengan terdakwa Rusli (Direktur PT ASI) lebih dari satu kali. Tapi, ketika ditanya Penasehat Hukum terdakwa Frans dan Jak, Advokat Janus Palilingan, E2L menyebutkan hanya satu kali bertemu.

“Saat ditanyakan saksi (E2L) sudah berapa kali bertemu terdakwa Rusli sebelum terjadi kerja sama, saksi jawab baru satu kali. Tapi terdakwa Rusli membantah, langsung berdiri dan menjawab empat kali terjadi pertemuan,” terang Palilingan, sambil menambahkan sempat terjadi perbantahan antara saksi dan terdakwa Rusli dalam sidang.

Lebih dari itu, dalam fakta persidangan juga terkuak kalau sebelum dana Rp1 miliar Pemkab Talaud mengalir ke PT ASI melalui terdakwa Rusli. PT ASI dalam prosesnya ternyata tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Sehingga, diduga kuat ada konspirasi yang dimainkan E2L selaku Bupati saat itu.

Sementara itu, KasiPidsus Kejari Melonguane, Eliston Hasugian, saat dihubungi awak media, Senin (01/04), menegaskan kalau E2L tidak akan ikut dijerat, dan perkara ini hanya akan berakhir di tiga terdakwa saja. “Hanya untuk ketiga terdakwa saja,” singkatnya.

Patut diketahui, aksi penyelewengan uang negara miliaran rupiah ini, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua berawal ketika Pemkab Talaud mendengar informasi PT Merpati bakal menghentikan penerbangan rute Melonguane-Manado dan Manado-Melonguane.

Guna mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Talaud yang masa itu dipimpin E2L kemudian mengambil kebijakan menjalin kerja sama dengan PT ASI tanggal 20 Oktober 2009, dengan jangka waktu 1 tahun. Dimana, dalam surat perjanjian kerja sama tersebut terdakwa Frans dan terdakwa JAK telah bertanda tangan.

Selain itu, keduanya ikut diseret ke ranah hukum, karena dituding tidak melakukan audit dan nekad melakukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) secara bertahap.

Lain halnya dengan terdakwa Rusli, dijerat hukum karena telah menerima uang Rp700 juta dan Rp300 juta, tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban dana kepada Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006.

Parahnya lagi, terdakwa Rusli justru mengabaikan begitu saja perjanjian kerja sama untuk menyediakan pesawat rute penerbangan Melonguane-Manado dan Manado-Melonguane.

Akibat perbuatan terdakwa Rusli itu, terdakwa Frans dan Jak pun ikut terseret, karena dianggap sebagai pemicu atas kerugian negara sebesar Rp1 miliar, seperti yang diaudit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 08.B/LHP/XIX.MND/2011 tanggal 13 Mei 2011.

Dan dalam perkara ini, JPU telah mendakwa bersalah ketiganya dengan pasal sama, yakni bersandar pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *