Abaikan Instruksi Bupati Minsel, Tiga Perangkat Daerah Dapat Rapor Merah

Minsel147 views

Amurang, Jurnal6
Tiga Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dapat rapor merah. Rapor merah ini dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Ketiga PD itu yakni, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Selain rapor merah dari Ombudsman, penilaian dengan angka rendah, juga dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Nilai dengan angka di bawah 6 ini, diberikan kepada 7 PD di Minsel. Dari 7 PD yang dapat nilai buruk itu, 3 perangkat daerah yang dapat rapor merah, juga ikut masuk.

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Minsel, Jerry Sengkey, ketika dikonfirmasi, tak mengelak. Dia mengakui bahwa ada nilai yang dikeluarkan Ombudsman RI. “Iya. Memang, Ombudsman dan KemenPAN-RB pernah mengeluarkan nilai terkait standar pelayanan. Itu tahun lalu,” aku Sengkey, Rabu (20//2019).

Kendati demikian, namun Sengkey membantah jika penilaian itu murni karena pelayanan. “Ini bukan soal pelayanan, namun karena fasilitas. Kan fasilitas di beberapa kantor memang masih terbatas. Contohnya soal fasilitas untuk penyandang disabilitas. Itu sangat memengaruhi penilaian,” terangnya.

Namun, Sengkey menegaskan bahwa Bupati Minsel Chtistiany Eugrnia Paruntu, pernah mengeluarkan instruksi kepada semua perangkat daerah. Isi instruksi itu, meminta semua kepala PD Minsel untuk berinovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi, kalau semua pejabat mendengarkan instruksi bupati, standar pelayanan minimal pasti dapat tercapai. Misalnya kotak saran, ya, itu bisa disiapkan oleh kepala PD yang bersangkutan,” tegasnya.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *