CEP Terbitkan Empat SK Penjabat Kumtua di Kecamatan Modoinding

Minsel590 views

Amurang, Jurnal6
Layanan pemerintah kepada masyarakat tak bisa berhenti. Habisnya masa jabatan hukum tua, tak bisa menghambat jalannya pemerintahan desa. Pengangkatan penjabat kumtua yang baru, harus dulakukan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Paruntu, saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 4 Penjabat Hukum Tua (Kumtua) di Kecamatan Modoinding. “Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan. Untuk mengisi kekosongan pemerintahan itulah maka saya menerbitkan SK Pengangkatan penjabat kumtua di empat desa itu,” tandas CEP, sapaan akrab Bupati Minsel, saat dihubungi Jurnal6, Sabtu (9/3/2019).

Keempat Kumtua yang mendapatkan SK Bupati itu yakni, Evanglina Lomboan, Kumtua Desa Kakenturan, Evelin Komaling, Kumtua Desa Kakenturan Barat, Diane Tagah, Kumtua Sinisir dan Rosye Wagey, Kumtua Desa Pinasungkulan Utara. CEP, berpesan, kumtua yang baru dilantik harus menjalankan tugas pelayanan dengan sepenuh hati. “Penjabat kumtua yang baru dilantik harus dapat mengisi kekosongan pemerintahan desa, dengan melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Tugas melayani masyarakat, seyogyanya dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati,” kata CEP, saat dihubungi Jurnal6, Sabtu (9/3/2019).

Dalam melayani masyarakat, jelas CEP, penjabat kumtua harus mampu melakukan inovasi dan peningkatan. “Tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat. Ingat, kumtua adalah ujung tombak pemerintahan di desa dalam menyukseskan program mensejahterakan masyarakat,” tukas CEP.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Altin Sualang, menjelaskan, pelantikan penjabat kumtua yang dilaksanakan di aula Dinas PMD, Jumat (8/3/2019), dilakukan untuk mengisi kekosongan pemerintahan. “Sebab, masa jabatan empat kumtua di Kecamatan Modoinding itu, sudah habis. Undang-Undang mengatur, kekosongan pemerintahan tidak boleh terjadi. Jadi harus diangkat penjabat kumtua untuk melanjutkan pelayanan kepada masyarakat,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol, Pemkab Minsel itu.

Sualang pun berpesan agar penjabat kumtua yang baru dilantik dapat menyediakan dokumen penggunaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Kalau pertanggungjawaban penggunaan ADD dan Dandes sebumnya sudah masuk, maka proses pencairan ADD dan Dandes tahap berikutnya sudah bisa mulai disusun dan diusulkan,” pungkas Sualang.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *