Lolos Jerat Pidana Pemilu, Felly Runtuwene Dinilai ‘Sakti’

Politik779 views

Amurang, Jurnal6
Laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu), tak mampu menjerat Felly Estelita Runtuwene (FER). Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) ini, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran oleh Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Predikat ‘Sakti’ pun disematkan kepada legislator DPRD Provinsi Sulut tersebut.

Putusan Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Provinsi Sulut ini, memantik respon beragam para politisi Sulut. Ada yang mendukung, tidak sedikit pula yang meragukan putusan Bawaslu Sulut. Spekulasi soal dugaan “main mata” pun menyembul di tengah masyarakat.

Kendati demikian, dukungan dari internal partai tetap mengalir ke Felly Runtuwene. Sejumlah kader Partai Nasdem, yakin bahwa FER, sapaan akrabnya, tidak bersalah. Salah satu pendapat datang dari Karel Hendrik Lakoy, kader Partai Nasdem Minahasa Selatan.

Menurut eks petinggi Partai Golkar Minsel ini, FER tidak pernah secara sengaja melakukan pelanggaran hukum pidana Pemilu. Terbukti, kata dia, FER telah dinyatakan tidak melanggar. “Putusan Gakkumdu bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu tidak memenuhi unsur, merupakan bukti bahwa kader Partai Nasdem, yakni ibu Felly Runtuwene, tidak bersalah. Bukti itu sudah sangat cukup untuk menyatakan bahwa ibu Felly bersih dari tudingan pelanggaran Pemilu,” tegas KHL, sapaan akrab mantan Calon Bupati Minsel Tahun 2015 silam, Kamis (21/2/2019).

Diapun meminta warga Minsel untuk memberikan dukungan moril kepada FER. “Bagaimana pun ibu Felly Runtuwene adalah warga Minsel. Mari kita beri dukungan moril kepada beliau,” pinta KHL.

Diberitakan sebelumnya, FER dilaporkan melakukan pelanggaran Pemilu. Itu diduga dilakukan saat FER diundang dalam suatu kegiatan di Universitas Manado (Unima) Tondano. Kendati demikian, laporan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Junto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, oleh Sentra Gakjumdu, Rabu (20/2/2019).

Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Sumampouw mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi di mana laporan pelanggaran nomor 01/LP/PL/KAP/25.09/I/2019 atas nama pelapor Johanes Gerung dan terlapor Felly Runtuwene tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.(rul mantik)

Baca Juga: Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Kasus FER Dihentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *