Pengadaan Lahan Rp16,9 Miliar oleh Pemkab Minut, Disorot

Minut340 views

Manado, Jurnal6
Tiga proyek pengadaan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), disoal. Ketiga proyek tersebut yakni, pengadaan tanah embung, pengadaan lahan SMP Negeri 1 Airmadidi dan pengadaan Rusunawa. Total anggaran ketiga proyek itu yakni, Rp16,9 miliar.

Disinyalir, pengadaan ketiga proyek tersebut sarat kongkalingkong. Pasalnya, ada temuan bahwa pengadaan ketiga lahan itu tidak sesuai aturan yang berlaku. Sontak, temuan itu memantik suara sumbang warga Minut.

Menurut aktivis anti korupsi Minut, Moris Tirayoh, banyak kejanggalan yang menyembul dari proyek pengadaan berbanderol miliaran rupiah itu. “Hasil temuan lembaga resmi negara, ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pada proyek pengadaan itu. Nah, Kejaksaan harusnya segera menindaklanjuti temuan tersebut. Cari tahu dong, berapa kerugiannya. Kalau ada kerugian, apakah itu sudah dikembalikan atau belum?” papar Tirayoh.

Dikatakannya juga, jika ada kerugian negara, pihak kejaksaan, juga harus dapat bersikap. “Apakah pengembalian kerugian negara bisa menghapus tindakan dugaan korupsi seseorang? Kalau bisa, seluruh warga juga mau melakukan korupsi. Nanti, kalau diproses akan dikembalikan,” sindirnya.

Data diperoleh, Tahun 2017, Pemkab Minut melaksanakan pembebasan tiga lahan yang cukup luas. Untuk lahan Embung digelontorkan anggaran Rp 10.045.000, lahan SMPN 1 Airmadidi digelontorkan uang sebesar Rp 4.387.500.000 dan pembebasan lahan Rusunawa sebesar Rp 2.524.925.000.

Mirisnya, kendati lahan ini sudah dibayar lunas, namun persyaratan kepemilikan dengan bukti sertifikat tanah, tidak bisa ditunjukkan. Dokumen kepemilikan yang dimasukkan hanya berupa surat ukur dan atau akte jual beli. Anehnya, kendati tidak memiliki bukti kepemilikan yang memadai, Pemkab Minut sudah melakukan pembayaran 100%.

Noris menyorot banyaknya dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat Minut. Diapun menyesalkan penanganan hukum yang belum maksimal. “Ada oknum pejabat yang sudah seringkali disebut namanya di pengadilan, namun tidak pernah terjerat hukum. Ingat, jangan anggap uang negara itu sebagai Koperasi Simpan Pinjam!” sembur Noris.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *