Mangrove di Desa Bajo Terus Dibabat, Polisi Diminta Turun Tangan

Amurang, Jurnal6
Pembabatan mangrove di pantai Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), semakin menjadi. Malah, aksi yang melanggar hukum lingkungan itu terus meluas. Sayangnya, aparat berwenang tak mampu menghambat perusakan mangrove di wilayah tersebut.

Perusakan awal yang terjadi di kawasan pembangunan tambak udang, Bajo, terus bergeser hingga ratusan meter di sebelahnya. Kali ini, pembabatan hutan mangrove dilakukan untuk pendirian bangunan Villa. Disinyalir, pembabatan itu dilakukan oleh pengusaha Villa.

Protes warga pun kembali menggema. Tidak hanya pengusaha yang disorot, pemerintah dan aparat hukum pun ikut dikecam. “Kami sudah melihat sendiri perusakan mangrove di Bajo. Kondisi kawasan tersebut sudah sangat memprihatinkan. Mirisnya pemerintah masih bungkam. Padahal perusakan ini sudah ramai di kalangan masyarakat juga lewat media sosial. Apa mungkin mereka ini tutup mata?” sembur Tommy Pantouw, Tonaas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minsel, Jumat (25/1/2019).

Dijelaskan Pantouw, seharusnya, aparat hukum segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, perusakan mangrove telah dilakukan secara sengaja. “Kan ada Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, yang melindungi mangrove. Mengapa para pelaku tidak ditangkap? Setahu saya, hukuman bagi para perusak mangrove cukup berat,” sembur Pantouw.

Dia khawatir, perusakan mangrove yang semakin parah di Minsel, akan mengakibatkan bencana. “Kalau mangrove-nya sudah rusak, pantai di wilayah Bajo pasti akan dilanda abrasi. Siapa yang akan tanggung jawab? Itu belum lagi dihitung dengan perkembangbiakan ikan dan biota lauy lainnya,” ketusnya.

Protes Pantouw, cukup beralasan. Sebab, pemerintah pusat tengah memberikan atensi kepada kelestarian mangrove di Indonesia. Tak heran, belasan perusak yang terdiri dari pejabat daerah dan pengusaha, dibawa ke meja hijau.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *