Empat Tersangka Perampok Rumah Camat Mapanget yang Dibekuk Polisi, Warga Lombok

Manado, Jurnal6
Perburuan tersangka sejumlah perampokan di Kota Manado, sukses. Empat tersangka berhasil dibekuk Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado. Keempat tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (18/1/2018).

Keempat tersangka itu masing-masing, Miase lias Kace alias Amaq Kake, warga Dusun Subowok, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Nasri warga Dusun Goak, Desa Sisik, Kecamatan Pringgerate, Hamdi alias Andi warga Dusun Menyeli, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, dan Ahmad Rusdi alias Tuan Adi, warga Dusun Beber, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok.

Baca juga: Penyebab Kematian Deasy di Kolam Buaya Mulai Terungkap

Baca juga: Dalami Kematian Deasy di Kolam Buaya, Polisi Panggil Bos CV Mutiara

Baca juga: Wanita Cantik Ditemukan Tewas Tercabik di Samping Buaya

Dari pengakuan awal para tersangka, mereka telah sukses merampok rumah empat warga Kota Manado. Lokasi perampokan itu, pertama dilakukan di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, kedua di Perumahan Malendeng Residence, Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal 2, lokasi ketiga di Perumahan Winangun, Batu Kota Lingkungan V Kecamatan Malalayang, dan keempat dilakukan di Perumahan GPI Jalan Akasia Raya 1, Nomor 10, Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan X, Kecamatan Mapanget.

Informasi diperoleh saat konfrensi pers do Polresta Manado, Senin (21/1/2019), diduga, terakhir keempat tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Perum GPI, Jl Markisa 1 No 10. Perampokan tersebut sempat heboh, karena korbannya, Rein Heydemans, menjabat sebagai Camat Mapanget, Kota Manado.

Pada aksi perampokan itu, kelima tersangka berhasil membawa kabur 6 buah hand phone berbagai merk, perhiasan dari bahan emas dan mutiara, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp2,5 juta.

Penangkapan para tersangka di Lombok itu, berkat kerjasama Tim Macan Polresta Manado dengan Satreskrim Lombok Tengah. Pada penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, 1 buah koper warna coklat, 1 buah tas warna hitam, 3 buah tas pinggang, 1 pasang sepatu kets, 3 buah dompet, 3 buah sebo, 1 buah topi, 10 buah HP, 2 buah power bank, 1 buah jam tangan, 1 buah kalung mas, 5 buah cicin, 1 pasang anting, 2 buah mainan kalung, 3 buah cas HP, 1 buah hedset, 1 buah kompek, 1 buah keris, 1 buah pisau, 1 buah gelang tangan, 1 buah foto orang, 5 buah KTP, 2 buah Sim C, 1 buah Sim B2, 1 buah STNK, 2 buah kartu belanja dan 1 buah kartu paspor BCA.

Masih menurut press realese Polresta Manado, pelaku melakukan kejahatan dengan cara kekerasan. “Para tersangka masuk rumah, dobrak rumah, kumpulkan korban dalam satu ruangan, ancam dan lukai korban gunakan senjata tajam, serta mengambil barang-barang berharga milik korban,” tulis realese itu.

Kapolresta Manado, Kombes Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Wakapolresta Manado, AKBP Arya Perdana, membenarkan informasi tersebut. “Iya, itu pres realese. Saat ini sementara konferensi pers. Nanti saja tanya pak Kapolres atau Pak Kasat ya,” kata mantan Kapolres Minsel itu.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *