Polsek Tombatu Ringkus Tersangka Pengancaman

Mitra171 views

Tombatu, Jurnal6
Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengayomi masyarakat, tak pernah luntur. Setiap bibit kekacauan yang baru mulai tumbuh, dicabut. Warga Indonesia pun semakin terlindungi.

Seperti yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Laporan warga soal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, langsung ditindaklanjuti. Terbukti, Kapolsek Tombatu, Iptu Wensy Saerang bersama personel piket gabungan fungsi Polsek Tombatu mengamankan tersangka kasus pengancaman. Penangkapan JR alias Jemri, 30 tahun, warga Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, dilakukan pada Rabu (16/1/2019).

Tersangka Jemri diamankan atas dasar aduan tindak pidana pengancaman terhadap korban Imanuel Wawointan, 30 tahun, warga Desa Mundung Satu.

Dijelaskan Saerang, tersangka melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. “Tersangka JR mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pengancaman dengan mengeluarkan kata-kata yang membuat korban keberatan,” terang Saerang.

Pengejaran pun dilakukan pihak kepolisian. Alhasil, tersangka berhasil ditangkap di jalan Desa Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, bersama dengan barang bukti sebilah parang yang digunakannya dalam aksi pengancaman.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sajam sebilah parang sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Saerang.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *