‘Pemilik’ Buaya Pemangsa Deasy Tuwo Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Berita Utama281 views

Minahasa, Jurnal6

Bola panas dugaan penyebab kematian Deasy Tuwo di kolam berisi buaya, bergulir liar. Sejumlah spekulasi berkembang pasca penemuan jasad Deasy di kawasan perusahaan budidaya mutiara, Jalan Mangatasik, Desa Ranowangko, Kabupaten Minahasa, Jumat (11/1/2019) lalu. Teranyar, pemelihara buaya berukuran 4.4 meter itu, kans terseret pidana.

Baca juga: Wanita Cantik Ditemukan Tewas Tercabik di Samping Buaya

Menurut Kepala Bidang TU, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut), Hendriks Ruindengan, memelihara reptil dilindungi tanpa izin, melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Memelihara hewan dilindungi tanpa izin, melanggar undang-undang. Memang, ada sanksi pidana yang memelihara (buaya, red) tanpa izin,” kata Ruindengan saat menyambangi lokasi penemuan jasad Deasy.

Baca juga: Penyebab Kematian Deasy di Kolam Buaya Mulai Terungkap

Terungkap juga, ternyata buaya yang diduga milik bos CV Mutiara, tidak memiliki izin dari pemerintah. “Status satwa ini (buaya pemangsa Deasy) tidak berizin. Makanya, beberapa waktu lalu petugas sudah pernah ke sini, untuk bagaimana menyadarkan masyarakat agar segera menyerahkan. Tapi kami mendapatkan halangan. Beberapa kali ke sini, justru pintu depan tertutup,” aku Ruindengan.

Baca juga: Dalami Kematian Deasy di Kolam Buaya, Polisi Panggil Bos CV Mutiara

Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990, pemelihara hewan dilindungi tanpa izin, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dalam kasus ini, Ruindengan mengaku bahwa pemelihara bisa diancam pidana. “(Ancamannya) Sekitar 5 tahun penjara dan denda 100 juta (rupiah),” tandasnya.(rul mantik)

Lihat juga: Foto – foto Evakuasi Buaya Pemangsa Karyawan CV Mutiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *