Ternyata ASN Boleh ‘Berpolitik’ Simak Penjelasannya

Minsel321 views

SorotanNews—Kabar gembira bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ternyata sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk menjadi pemantau pemilu. Walau tak harus menjadi lembaga pengawas seperti Bawaslu.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan antara Kementrian dalam negeri (Mendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sebagai bentuk tindaklanjut dari amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Selatan Benny Lumingkewas, menerangkan sebagai aparatus pemerintah ASN juga diberi ruang untuk melakukan pengawasan terhadap proses demokrasi.

“Nah dalam undang-undang Pemilu diatur secara jelas bahwa salah satu tugas pemerintah daerah adalah melakukan monitoring dan pemantauan pemilu, ” ungkap Lumingkewas.

Kata dia, fungsi pemantauan ini meliputi seluruh tahapan penyelenggara pemilu. Baik dalam masa kampanye maupun sampai pada proses pengumutan.

Hanya saja menurut mantan kepala dinas PMD itu, pelaksaanan tugas pemantauan yang dilakukan ASN itu harus mendapat semacam surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah sebagai bentuk legitimasi dalam kerja-kerja pemantauan pemilu.

“Jadi ASN bisa melakukan monitoring langsung di lapangan. Baik pada kampanye maupun kegiatan lainnya dalam tahapan pemilu. Asalkan memegang surat resmi, ” terangnya. (glas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *