ASN Boleh Nyalon Hukum Tua, Simak Penjelasan Poluakan

APARATUR Sipil Negara (ASN) memiliki hak yang sama apabila punya keinginan menjadi kepala desa. Itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Efer Poluakan.

Ia mengatakan ASN aktif bisa menduduki jabatan tersebut secara definitif tanpa perlu mundur sebagai abdi negara. Hanya saja kata Dia, ASN yang ingin ikut sebagai calon kumtua harus mengantongi izin dari pimpinan institusi tempatnya berdinas.

“Syaratnya adalah harus meminta ijin kepada pejabat pembina kepegawaian. Atau dalam hal ini bila terdaftar di pemkab, izinnya dari bupati. Kalau ASN provinsi, dari Gubernur, dan Kementerian ke menterinya,” terang Poluakan.

Hal tersebut, kata Poluakan tertuang
dalam UU nomo 6 tahun 2014 tentang Desa. Lalu diiukuti dengan Peraturan Pemerintah 43/2014. Dengan dasar itu kalangan ASN bisa mencalonkan sebagai kumtua tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai.

Walau begitu, ia menerangkan yang bersangkutan harus rela melepas jabatannya. Apabila sedang menduduki jabatan struktural.

“Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja. Sedangkan untuk gajinya dia harus memilih, apakah gaji sebagai pegawai atau kumtua. Kalau memilih menerima upah sebagai ASN, hanya tunjangan yang diterima. Gaji pokoknya tidak,” tuturnya. (glas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *