Sudah Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi

AKTIVIS perempuan Ratna Sarumpaet akhirnya ditangkap polisi. RS ditangkap Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta saat sedang bersiap terbang menuju Cile, Amerika Latin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober 2018. Dia dianggap menyebarkan berita bohong. Mengenai pengeroyokan terhadap dirinya.

Secara rinci Argo menyebut RS diduga
melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

“Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam sebagaiman dilansir kompas.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.

Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan. Kini statusnya jadi tersangka.

Setelah ditangkap, pihak kepolisian langsung menggeledah seluruh bagian rumah tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari. (glas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *