Serbu Kantor PT NHM Warga Halbar Minta ‘Angkat Kaki’

Sangihe553 views

MANADO- Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Halmahera Barat asal Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menggelar aksi di kantor PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang terletak di Kaliragi, Manado, Rabu sore, 3 Oktober 2018.

Kehadiran mereka untuk menggelar aksi dan menuntut PT NHM untuk menghentikan eksplorasinya di wilayah Halbar.

Orator aksi Marianto Mayau mengatakan aksi ini digelar lantaran selama 22 tahun PT NHM hadir dan melakukan ekspolrasi, masyarakat Halbar tidak merasakan manfaat apa-apa dari investasi perusahaan tambang tersebut.

“Dalam kurun waktu 22 tahun sampai saat ini harus diakui kehadiran PT NHM dapat dipandang sebagai sumber kehidupan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Kehadiran PT NHM sampai detik ini ternyata adalah petaka ketidakadilan, petaka bencana, petaka ketidakjujuran,” kata Marianto.

Salah satu yang nyata, lanjut Marianto, PT NHM dalam waktu 22 tahun telah melakukan pembohongan yuridis secara nyata, terstruktur dan massif terhadap masyarakat halmahera barat, dimana UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangaan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 17 ayat (1).

Orator lainnya Estrerlita Anu mengungkapkan pada Kepres 41 Tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada dalam kawasan hutan, dengan jelas menyebutkan bahwa “Menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatan di kawasan hutan sampai berakhirnya ijin atau perjanjian dimaksud”.

“Di sinilah letak aspek pembohongan yuridis dimaksud. Padahal kalau dilihat dalam Lampiran Keppres 41 Tahun 2004 ini jelas termuat bahwa, telah terjadi persetujuan dengan Pemerintah pada tanggal 17 maret 1997 Nomor: B.143/Pres/3/1997, jenis ijin kontrak karya (KK), bahan Galian Emas dmp (dan matrial pengikutnya), namun perusahan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), tahap kegiatan produksi konstruksi Eksplorasi, lokasi Halmahera Barat dan Halmahera Utara, luas wilayah perijinan (Ha) 29.622 Ha,” ungkapnya.

Kedua, menurut Anu, PT NHM telah melakukan pembohongan massif secara terstruktur terhadap masyarakat Halmahera Barat. Pasalnya, kata dia, masyarakat Halmahera Barat selama kurun waktu 22 tahun (terhitung dari dikeluarkannya ijin atau perjanjian dalam lampiran Keppres 41/2004) telah dibohonggi oleh pimpinan maupun korporasi PT NHM.

“Kebohonggan tersebut diketahui massif karena selama 22 tahun persoalan ini terbungkus begitu rapi, bahkan sampai masyarakat Halmahera Barat merasa bukan menjadi bagian dari proses eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dimaksud,” ujarnya.

Menurutnya, pembohongan ini juga terstruktur karena kebohongan ini berjalan sekitar 22 tahun dimulai dari status Maluku Utara masih menjadi kabupaten sampai dengan dibentuknya Undang-Undang No 1 Tahun 2003 tentang pembentukan DOB dalam wilayah Propinsi Maluku Utara. Di samping itu, tambah dia, sudah begitu banyak pergantian kepala daerah apakah itu provinsi maupun kabupaten Halmahera Barat persoalan ini begitu terbungkus rapih.

“Padahal selama 22 tahun hak masyarakat Kabupaten Halmahera barat terhadap royaliti 32% diabaikan dan bahkan sengaja terjadi pembiaran dengan modus kejahatan korporasi maupun kejahatan terhadap posisi hukum dalam Kepres 41 Tahun 2004,” tandasnya.

Rino Lamo koordinator aksi menyampaikan sudah waktunya kejahatan korporasi tersebut dibuka apakah itu keterbukaan dalam konteks data produksi (ton) per tahun, sampai pada besaran nilai pembangunan DBH yang mestinya disalurkan oleh PT NHM sebagai kewajiban terhadap masyarakat Halmahera Barat.

Olehnya itu setelah mencermati kondisi dimaksud, sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Maka kami koalisi masyarakat Halmahera Barat dengan ini menyatakan sikap.

“Meminta dan mendesak kepada Kapolda Maluku Utara agar segera mungkin memediasi pertemuan antara Pemda Kabupaten Halmahera Barat dengan pihak PT. NHM, Tbk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dan Mendesak kepada, Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara agar menghentikan proses eksplorasi dan produksi PT NHM sampai masalah ini diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu Bayu Mahendra selaku Manager Pajak PT NHM Cabang Manado mengaku dalam penyampaiannya saat menerima kehadiran mahasiwa memastikan akan menyampaikan segala tuntutan tersebut ke jajaran pimpinan perusahaan.

“Yang pasti sesuai dengan instruksi pimpinan kami PT NHM selalu siap melakukan perundingan dengan pemerintah,” kata dia.

Kesiapan ini, ujar Bayu, bahkan pada saat pihaknya pertama kali beroperasi di Halmahera Utara yang berdasarkan kontrak karya yang diberikan oleh pemerintah.

Namun dirinya memohon maaf kepada para mahasiswa lantaran bukan cabang Manado yang menjadi pimpinan managemen PT NHM.

“Tapi kami berjanji tuntutan mahasiswa ini pasti kami sampaikan (ke pimpinan). Sekian dari kami,” tutupnya. (glas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *